Pemerintah Provinsi Jambi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang ke delapan kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jambi tahun 2019.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI itu digelar dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa. LHP atas LKPD Pemprov Jambi diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Yuan Candra Djaisin kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi yang disaksikan langsung Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar melalui video conference.
Dalam sambutannya, Bahrullah Akbar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Meskipun pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.
Baca juga: Gubernur Jambi resmikan Bapelkes sebagai rumah isolasi mandiri
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemprov Jambi tahun anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Jambi, maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun
2019.
"Dengan demikian, Pemprov Jambi telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-8 kalinya," kata Bahrullah Akbar.
Namun, BPK katanya menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran laporan keuangan tahun 2019.
Permasalahan tersebut lanjutnya, antara lain kesalahan klasifikasi belanja modal, belanja barang dan belanja hibah dalam penganggaran dan raealisasi pada laporan realisasi anggaran.
Kemudian penyajian dan pengukuran aset tetap gedung dan bangunan serta Jalan, irigasi dan jaringan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah dan penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) bidang pendidikan belum memadai.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar berterima kasih kepada BPK Perwakilan RI yang terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan setiap tahunnya.
"Kami terus berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan terjadi peningkatan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya nanti bisa mendapat opini WTP tanpa catatan.
"Opini BPK yang diterima merupakan buah hasil kerja keras bersama, untuk itu sudah pada tempatnya melalui kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi, serta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya yang telah bekerja dengan baik dalam pengelolaan keuangan daerah, semoga apa yang telah kita kerjakan ini memberikan sumbangsih positif terhadap kemajuan di Provinsi Jambi," katanya lagi.***
Baca juga: Gubernur resmikan penangkaran anggrek yang diselamatkan dari hutan saat karhutla
Baca juga: Pemprov Jambi siap bantu pembangunan jalan tol Trans Sumatera
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI itu digelar dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa. LHP atas LKPD Pemprov Jambi diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Yuan Candra Djaisin kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi yang disaksikan langsung Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar melalui video conference.
Dalam sambutannya, Bahrullah Akbar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan (LK) bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Meskipun pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP.
Baca juga: Gubernur Jambi resmikan Bapelkes sebagai rumah isolasi mandiri
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Pemprov Jambi tahun anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Jambi, maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun
2019.
"Dengan demikian, Pemprov Jambi telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk yang ke-8 kalinya," kata Bahrullah Akbar.
Namun, BPK katanya menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran laporan keuangan tahun 2019.
Permasalahan tersebut lanjutnya, antara lain kesalahan klasifikasi belanja modal, belanja barang dan belanja hibah dalam penganggaran dan raealisasi pada laporan realisasi anggaran.
Kemudian penyajian dan pengukuran aset tetap gedung dan bangunan serta Jalan, irigasi dan jaringan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah dan penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) bidang pendidikan belum memadai.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar berterima kasih kepada BPK Perwakilan RI yang terus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah melalui catatan-catatan dan rekomendasi yang diberikan setiap tahunnya.
"Kami terus berupaya semaksimal mungkin menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan, dengan harapan terjadi peningkatan perbaikan tata kelola keuangan daerah dan pada waktunya nanti bisa mendapat opini WTP tanpa catatan.
"Opini BPK yang diterima merupakan buah hasil kerja keras bersama, untuk itu sudah pada tempatnya melalui kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mendukung program Pemerintah Provinsi Jambi, serta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya yang telah bekerja dengan baik dalam pengelolaan keuangan daerah, semoga apa yang telah kita kerjakan ini memberikan sumbangsih positif terhadap kemajuan di Provinsi Jambi," katanya lagi.***
Baca juga: Gubernur resmikan penangkaran anggrek yang diselamatkan dari hutan saat karhutla
Baca juga: Pemprov Jambi siap bantu pembangunan jalan tol Trans Sumatera
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020