Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merek M2 asal Malaysia yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Baca juga: TNI-Polri sinergi lakukan pencegahan COVID-19 di perbatasan Sambas
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Dansatgas, Danpos Kampung Jasa memerintahkan lima personel Pos yang dipimpin Kopda Wahyu untuk melaksanakan pengintaian, dan didapati dua orang membawa barang mencurigakan melalui jalur tikus di Dusun Waksepan.
"Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Sungai Pisau yang berinisial AJ (55) dan TJ (56) sebagai pembawa barang ilegal tersebut," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa barang bukti saat ini telah diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke Komando Atas untuk diserahkan ke instansi yang berwenang guna dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.
"Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK Pengamanan menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan kegiatan patroli.
"Kami dalam hal ini juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya tidak membawa barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Satgas Pamtas tingkatkan patroli perbatasan Indonesia-Malaysia
Baca juga: Satgas Pamtas RI-PNG berikan bimbingan belajar anak di perbatasan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020