Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah Jambi segera memusnahkan 11.000 botol atau 600 dus minuman keras oplosan berbagai merek yang ditemukan di salah satu gudang di Jerambah Bolong, Kota Jambi, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Jumat, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat tersangka pekerja gudang miras oplosan itu Polda Jambi akan memusnahkan barang bukti sebanyak 600 dus atau 11 ribu botol.
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan dan upaya pemusnahan barang bukti yang diamankan akan dilakukan dalam waktu dekat karena saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkasnya lebih dahulu.
Dijelaskan, proses pemberkasan keempat pekerja pabrik miras tersebut sudah hampir rampung dan diperkirakan, minggu depan proses pemberkasan akan selesai sehingga berkas keempat tersangka dari pekerja akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disisi lain pihak Polda Jambi sampai saat ini belum mendapatkan informasi dimana keberadaan pemilik pabrik miras oplosan tersebut dan masih diupaya melakukan pengejaran.
"Kita belum ada petunjuk dimana keberadaan belaku saat ini tetapi kita terus melakukan penyelidikan," kata Almansyah.
Sebelumnya, Polda Jambi berhasil mengungkap gudang yang dijadikan pabrik rumahan atau home industri untuk pengoplosan miras dengan berbagai merek di kawasan Simpang Jerambah Bolong Palmerah Lama, Jambi Selatan, pada Rabu 12 Februari lalu.
Dari gudang itu ditemukan sebanyak 600 dus yang berisikan 11 ribu minuman oplosan dengan berbagai merek diamankan. Miras oplosan siap edar itu bermerek Mc Donald Vodka, Mansion House Vodka, Mansion House Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky dan Bog Noss Whisky. Selain miras siap edar itu, kepolisian juga mengamankan ratusan botol berbagai merek yang masih kosong.
Di samping itu, kepolisian juga menyita beberapa mesin untuk melakukan pengoplosan dan label merek minuman yang akan dioplos. Sehingga, minuman oplosan ini menyerupai aslinya. Bersamaan dengan barang bukti, pada penggerebekan itu kepolisian menangkap empat orang tersangka di pabrik miras oplosan tersebut selaku pekerja.
Keempat orang itu adalah Maxus (50), warga Depok, Jawa Barat, Iwan Suprianto (29) warga Sukaharjo, Jawa Tengah, Ari Susanto (25) warga Karang Anyar, Jawa Tengah dan Joko Santoso warga Sukaharjo, Jawa Tengah sedangkan bos pemilik gudang itu masih diburu polisi. (Ant)
Polisi musnahkan 11.000 botol minuman keras oplosan
Jumat, 6 Maret 2015 18:44 WIB
......Pemilik pabrik miras oplosan tersebut belum diketahui keberadaannya masih dilakukan pengejaran......