Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap sepasang kurir sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkoba, Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi dengan barang bukti paket sabu senilai Rp5 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap tersangka Bais (40) dan Siv (24) pasangan yang mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp5 juta dari seorang bandar yang kini masih mendekam dalam Lapas narkoba di Muara Sabak, Tanjab Timur berinisial Wk, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu.
Kini polisi sedang melakukan penyelidikan terkait keterangan dua tersangka kurir yang mendapatkan narkoba tersebut dari seorang narapidana berinsial Wk yang menggunakan telepon seluler (ponsel) dengan nomor pribadi atau tanpa memperlihatkan nomor telepon untuk mengendalikan peredaran narkoba melalui kurirnya di luar sel.
Setelah mendapatkan informasi dilapangan, tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi menangkap seorang yang diduga pengedar berinisial Bais bersama seorang wanita berinisial Siv di rumahnya di Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Saat penggeledahan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita barang bukti di dalam bekas bak air. Dari penyelidikan, tersangka berinisial Bais memesan narkoba kepada napi Lapas dengan menggunakan ponsel.
"Transaksi yang dilaksanakan pada Rabu 28 April 2021, dimana barang haram ini diantar dan ditinggalkan di semak-semak yang dibungkus dalam kotak rokok," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Dalam transaksinya, Wk menyuruh Bais untuk mentransfer uang sejumlah RP5.000.000, kemudian ada nomor pribadi menelpon Bais, Kemufian mengarahkan Bais untuk mengambil yang diduga narkoba jenis shabu di daerah kawasan Paal VIII kenali di dekat semak - semak yang dibungkus oleh kotak rokok.
Saat digeledah, tersangka Bais mengakui bahwa uang sejumlah RP700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh tim opsnal di dalam dompetnya adalah hasil penjualan sabu-sabu," kata Mulia Prianto.
Dari Penangkapan tersebut, personel Dirresnarkoba Polda Jambi menyita barang bukti dua bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran sedang pertama berisi lima paket yang diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus ukuran sedang.
Selanjutnya Petugas membawa dua orang tersangka tersebut ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap tersangka Bais (40) dan Siv (24) pasangan yang mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp5 juta dari seorang bandar yang kini masih mendekam dalam Lapas narkoba di Muara Sabak, Tanjab Timur berinisial Wk, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu.
Kini polisi sedang melakukan penyelidikan terkait keterangan dua tersangka kurir yang mendapatkan narkoba tersebut dari seorang narapidana berinsial Wk yang menggunakan telepon seluler (ponsel) dengan nomor pribadi atau tanpa memperlihatkan nomor telepon untuk mengendalikan peredaran narkoba melalui kurirnya di luar sel.
Setelah mendapatkan informasi dilapangan, tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi menangkap seorang yang diduga pengedar berinisial Bais bersama seorang wanita berinisial Siv di rumahnya di Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Saat penggeledahan sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menyita barang bukti di dalam bekas bak air. Dari penyelidikan, tersangka berinisial Bais memesan narkoba kepada napi Lapas dengan menggunakan ponsel.
"Transaksi yang dilaksanakan pada Rabu 28 April 2021, dimana barang haram ini diantar dan ditinggalkan di semak-semak yang dibungkus dalam kotak rokok," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Dalam transaksinya, Wk menyuruh Bais untuk mentransfer uang sejumlah RP5.000.000, kemudian ada nomor pribadi menelpon Bais, Kemufian mengarahkan Bais untuk mengambil yang diduga narkoba jenis shabu di daerah kawasan Paal VIII kenali di dekat semak - semak yang dibungkus oleh kotak rokok.
Saat digeledah, tersangka Bais mengakui bahwa uang sejumlah RP700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditemukan oleh tim opsnal di dalam dompetnya adalah hasil penjualan sabu-sabu," kata Mulia Prianto.
Dari Penangkapan tersebut, personel Dirresnarkoba Polda Jambi menyita barang bukti dua bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran sedang pertama berisi lima paket yang diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus ukuran sedang.
Selanjutnya Petugas membawa dua orang tersangka tersebut ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021