BPJS Ketenagakerjaan Jambi menyerahkan santunan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Raswan, salah satu pegawai syara, Desa Jangga Baru yang meninggal dunia sebesar Rp42 juta. 

Santunan secara simbolis diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Rustina didampingi Pj Kepala Desa Jangga Baru, Samani. Santunan diterima langsung ahli waris/istri almarhum.  

Dana tersebut telah diterima melalui rekening ahli waris pada 22 November 2022 lalu. Almarhum Raswan merupakan pegawai syara, penggiat Desa Jangga Baru yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak periode Mei 2018.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batanghari, Rustina di kesempatan itu menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum. 

Rustina mengatakan penyerahan santunan Jaminan Kematian pada hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja. 

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Batanghari dan Pemerintah Desa Jangga Baru atas segala perhatian, dukungan dan kerja sama yang baik dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja," katanya.

Dukungan itu lanjutnya, menjadi pemicu BPJS Ketenagakerjaan untuk terus aktif memberikan informasi dan pemahaman terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.

"Dan tidak ketinggalan, seluruh pekerja juga bisa mengikuti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun untuk menjamin masa tua yang sejahtera," katanya menambahkan.***




 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022