BPJS Ketenagakerjaan Jambi menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia di PetroChina Internasional Jabung Ltd. Santunan tersebut diserahkan kepada dua ahli waris.

Penyerahan secara simbolis digelar di rumah dinas Bupati Tanjungjabung Barat dan dihadiri Ketua DPRD Tanjungjabung Barat, President HR Relation PetroChina dan Sekda Kabupaten Tanjungjabung Barat, Wakapolres Tanjungjabung Barat dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungjabung Barat, Chandra Budiman mengatakan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia tersebut atas nama Kastalani dan Randi Aprianto, selaku tenaga kerja dari PT Mucoindo subcont pada PetroChina. Santuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjungjabung Barat Anwar Sadat dan diterima ahli waris.

"Atas musibah yang terjadi pada 8 pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di area NEB#9 Betara, Tanjungjabung Barat bahwasanya pada hari dimana kejadian terjadi, dapat kami laporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tanjungjabung Barat dan HR dari PetroChina International Jabung, untuk memastikan kepesertaan aktif dari 8 pekerja yang mengalami musibah tersebut apakah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Chandra.

Chandra juga memastikan seluruh korban adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif di 4 Perusahaan masing masing yaitu PT PetroChina, PT Mucoindo Prakasa, PT Devi Mandiri dan PT Spektra Megah Semesta dengan mengikuti perlindungan 5 Program lengkap yaitu Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan disini kami datang dan hadir untuk memberikan hak dari keluarga korban yang mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," katanya menjelaskan.

Adapun untuk almarhum Kastalani melalui ahli waris yang menerima mendapatkan manfaat santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp373.411.115 dengan rincian, biaya pemakaman Rp 10 juta, Santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp183.360.000, jaminan hari tua Rp20.051.115 dan beasiswa untuk 2 anak Rp148 juta serta ditambah dengan manfaat Jaminan Pensiun yang akan diterima secara berkala sebesar Rp363.300 per bulan.

Sedangkan untuk almarhum Randi Aprianto melalui ahli waris yang menerima mendapatkan manfaat santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp174.995.500 dengan rincian, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp151.200.000, jaminan hari tua Rp1.795.500 dan jaminan pensiun Rp.1.102.809.

"Sebesar apapun santunan yang diberikan pasti tidak akan dapat menggantikan kehadirannya kembali dalam satu keluarga yang utuh. Kami berharap semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang di tinggalkan untuk melanjutkan kehidupan selanjutnya," ujar Chandra.

Sementara itu, Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat mengatakan, kejadian kecelakaan kerja pada tanggal 19 Desember itu mengakibatkan dua orang meningal dunia dan enam orang masih dalam perawatan.

Untuk itu, bupati minta kepada para pihak perusahaan untuk tetap lebih memperhatikan prosedur dan ketentuan mengenai alat keselamatan kerja sesuai SOP yang ada. 

"Kita sama-sama maklum bahwa hampir setiap pekerjaan memiliki risiko, baik dapat dilihat dengan nyata dan bersifat cepat ataupun yang tidak nampak tetapi nyata," ujarnya.

Bupati juga berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Tanjungjabung Barat yang telah cepat tanggap terhadap kejadian tersebut. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat. 

"Mudah-mudahan kedepannya kita dapat semakin bersinergi, agar para pekerja di Tanjungjabung Barat dapat terlindungi semua. Agar terhindar dari risiko sosial ekonomi ketika tulang punggung keluarga mengalami kejadian yang serupa," kata Anwar Sadat.***

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022