Suami dari perempuan pelaku pelecehan terhadap belasan anak di Jambi mengakui bahwa istrinya mengoleksi foto dan video porno.
Polisi menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik perempuan YS (22) yang menjadi tersangka pelaku pencabulan 17 anak di Kota Jambi.
Polisi menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik perempuan YS (22) yang menjadi tersangka pelaku pencabulan 17 anak di Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Rabu, mengatakan bukti baru ini terungkap saat penyelidikan beberapa hari belakangan terhadap tersangka.
"Iya benar kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," katanya.
Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, pelaku tidak mengakui bukti foto dan video dewasa itu miliknya.
Selain itu, pelaku tidak mengakui pernah memperlihatkan video dan foto dewasa tersebut kepada para korban yang masih di bawah umur.
Meski begitu, kata dia, faktanya kepolisian sudah mendapatkan foto dan video yang sempat dihilangkan tersangka.
Andri menjelaskan foto dan video porno yang didapat tersebut menjadi koleksi tersangka sesuai keterangan suaminya.
Baca juga: Warga sekitar rumah perempuan pelaku pelecehan belasan anak di Jambi larang anaknya ke luar rumah
Baca juga: Warga sekitar rumah perempuan pelaku pelecehan belasan anak di Jambi larang anaknya ke luar rumah
"Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban," katanya.
Saat ini, papar dia, untuk telepon genggam milik tersangka menjadi barang bukti. Kemudian dokumen yang sempat dihilangkan tersangka sudah diangkat kembali.
Sementara itu, hingga saat ini tidak ada korban baru yang melaporkan.
Selain itu, Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif terangkat melakukan hal tersebut.
Saat ini tersangka pelecehan anak di bawah umur, yakni YSA masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di RSJ inilah pelaku diperiksa dan menjalani observasi kejiwaan, Selasa (7/2).
Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian.
Saat ini tersangka pelecehan anak di bawah umur, yakni YSA masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di RSJ inilah pelaku diperiksa dan menjalani observasi kejiwaan, Selasa (7/2).
Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023