Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggagalkan peredaran 25 kilogram narkotika jenis ganja dalam Operasi Antik Siginjai Tahun 2023.

Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama di Jambi, Selasa, mengatakan ada tiga pelaku yang diamankan dalam kasus ini.

Ketiganya adalah AA (23), MF (22) dan LA (18). Pelaku merupakan warga Kota Jambi dan Muaro Jambi.

"Pengungkapan kasus ini, berawal saat Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika," kata dia.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut pada Senin (13/2) pukul 17.30 WIB mengamankan laki-laki berinisial AA

Lebih lanjut, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dalam kantong jaket pelaku.

Selain itu juga ditemukan kembali barang bukti di dalam rumah terlapor berupa enam paket kecil dan tiga paket sedang narkotika jenis ganja dalam kotak sepatu di rumah tersebut.

Berdasarkan keterangan personel, pelaku mengaku ganja tersebut miliknya. Pelaku menjemput ganja tersebut bersama pelaku lain berinisial LA atas perintah seorang berinisial R yang saat ini keberadaannya masih didalami kepolisian.

Ia menjelaskan dari pengakuan pelaku AA masih terdapat paket ganja dipelaku berinisial MF.

Kemudian, personel Polresta Jambi mengamankan MF di rumahnya di Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 23 paket besar dan satu paket sedang ganja ditemukan dalam dapur rumah.

Pengembangan selanjutnya, petugas mengamankan pelaku LA di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Niko menyebutkan pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba di Jambi. Pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Sumatera Utara (Sumut).



 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023