Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi surat keputusan bersama (SKB) tentang penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Tholib di Jambi, Jumat mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk membangun kesepahaman antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan di daerah itu.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto pada rakor tersebut mengatakan Kota Jambi bisa menjadi tempat yang terpilih dari 33 provinsi bersama 10 kota lain untuk diterapkan keadilan restoratif sebagai pelopor dan contoh bagi provinsi lain dan bisadi kembangkan ke berbagai Kabupaten/Kota.

“Harapan kita yang menjadi tujuan pokok dari pidana alternatif adalah tidak semua kejahatan harus bermuara masuk penjara atau lembaga pemasyarakatan, dan penjara harus menjadi tempat upaya terakhir apabila upaya-upaya lain tidak ada,” kata Pujo.

Ia menyampaikan bahwa salah satu masalah klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM adalah permasalahan overcrowded di sejumlah lapas dan rutan.

Setidaknya ada 29 wilayah dari 33 wilayah yang mengalami overcrowded yang rata-rata mencapai 100 persen. Hal ini berdampak pada tingginya kebutuhan anggaran untuk belanja bahan makanan narapidana.

Selain itu juga muncul isu gangguan keamanan serta tidak optimalnya layanan kesehatan dan juga program pembinaan kepribadian dan kebahagiaan karena sumberdaya yang tersedia tidak sebanding dengan penghuni yang ada.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, kata dia, tentunya seluruh jajaran pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1 yang sudah didorong oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu tiga Kunci pemasyarakatan maju dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kegiatan ini untuk membangun sinergi karena kalau ini tidak tercapai maka akan semakin banyak narapidana yang masuk lapas dan rutan," kata Pujo.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan langkah progresif dalam mengurangi kepadatan hunian antara lain dengan mempercepat dan mempermudah layanan asimilasi dan integrasi melalui kebijakan asimilasi di rumah dan integrasi yang telah mengeluarkan sebanyak 115.798 narapidana sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Walaupun demikian, menurut dia, langkah tersebut belum dapat mengatasi secara keseluruhan permasalahan overcrowded yang terjadi. Untuk itu diperlukan sejumlah langka progresif dan inovasi untuk dapat mengurangi persentase overcrowded pada lapas dan rutan secara signifikan yang tentu saja membutuhkan sinergi dari penegak hukum lainnya.

Sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024, pada tahun ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Program Prioritas Nasional Piloting Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa pada 10 wilayah termasuk Jambi.

Salah satu rangkaian kegiatan piloting ini adalah penyelenggaraan rapat koordinasi yang hari ini dilakukan dengan harapan terjadi sinergi antara Badan Pemasyarakatan dengan aparat hukum lainnya serta mitra terkait yang dikuatkan melalui perjanjian kerja sama antara Kepala Bapas, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resort Kota Kupang tentang implementasi Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa di wilayah Jambi.

Hadir pada rakor tersebut, antara lain Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jambi Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasribu beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi dan sebagai narasumber Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kajari Jambi dan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023