Aparat Polres Sarolangun, Provinsi Jambi merazia penambangan emas tanpa izin (PETI) dan mengamankan enam kapal yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Razia pemberantasan PETI ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman. Razia dilakukan di seputaran aliran Sungai Batang Asai Kelurahan Sroli Pelayang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun pada Selasa (9/5).

"Kami menemukan beberapa dompeng atau alat yang biasa digunakan untuk melakukan aktivitas PETI," kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman di Jambi, Rabu.

Namun saat tiba di lokasi, Kapolres Sarolangun tidak menemukan satu pun para pelaku PETI.

Diduga, para pelaku ini telah mengetahui kedatangan petugas kepolisian dan melarikan diri.

Penindakan ini, kata dia merupakan upaya Polres Sarolangun dalam memberantas aktivitas ilegal khususnya PETI yang masih terjadi di wilayah itu.

Imam menyebutkan pada saat tiba di lokasi PETI pihaknya menemukan enam unit kapal sudah dimodifikasi yang digunakan untuk aktivitas PETI yang berada di pinggir Sungai Batang Asai di Kelurahan Sri Pelayang Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Ia menambahkan untuk barang bukti yang diamankan di lokasi yaitu peralatan aktivitas PETI (dompeng) berupa satu unit NS, tiga buah Karpet, tiga buah selang keca dan satu buah pipa spiral.

Selanjutnya Polres Sarolangun melakukan penyelidikan terhadap pemilik kapal (ketek) yang sudah dimodifikasi yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas ilegal tersebut.

Imam mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal seperti PETI, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta alam.

Dampak aktivitas PETI ini, salah satunya cacat genetik dari dampak mercury logam berat, apalagi masyarakat yang berada di aliran sungai Batang Asai masih banyak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Hal itu juga merusak ekosistem sungai seperti ikan yang terkontaminasi dengan mercury sehingga merusak alam dan keturunan manusia selanjutnya.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023