Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat untuk periode Januari-Maret 2024, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Jambi mencapai Rp1,24 triliun atau 16,3 persen dari target APBN Rp7,61 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi dalam keterangan resminya yang diterima Jumat mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya dengan baik dan benar.

Kinerja penerimaan pajak yang baik di Jambi pada awal periode 2024 dipengaruhi oleh dua faktor yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik diiringi dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan Pemberlakuan Tarif Efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024.

Dari lima jenis pajak, jenis Pajak PPN dan PPnBM mengalami capaian tertinggi sebesar Rp 622,7 miliar dimana proyeksi penerimaan pada Maret tahun ini terbilang baik dengan angka deviasi sebesar 3,38 persen dimana secara regional, penerimaan pajak 2024 dibandingkan tahun 2023 mencatatkan pertumbuhan negatif 11,15 persen, meskipun kinerja penerimaan PPN yang tumbuh kuat pada KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Sedangkan untuk KPP Pratama Muara Bungo mengalami kontraksi cukup dalam karena adanya pengembalian restitusi pada Maret lalu yang didominasi oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri dari kegiatan industri pengolahan, dimana pada Januari sampai dengan Maret 2024 mayoritas semua jenis pajak mengalami pertumbuhan positif.

Untuk PPh Pasal 21 tumbuh karena tarif efektif mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dimana PPh Badan tumbuh positif 0.46 persen seiring dengan kenaikan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sedangkan PBB tumbuh sangat signifikan karena adanya pembayaran Rp2,37 miliar jenis pajak PBB pertambangan untuk minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu PPh Pasal 23 terkontraksi karena adanya penurunan setoran masa pada sektor industri pengolahan. PPh Orang Pribadi tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. PPh Pajak Final tumbuh negatif karena adanya penurunan setoran pada sektor industri pengolahan dan konstruksi Nomor SP-09/WPJ.27/2024 Penerimaan Januari sampai dengan Maret 2024 ditopang oleh empat sektor dominan.

Secara umum, sektor-sektor besar ini mengalami pertumbuhan yang positif, sektor administrasi pemerintah tumbuh positif 100,23 persen atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor konstruksi tumbuh positif 93,7 persen seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pajak Final dan PPN Dalam Negeri.

Sektor Penyewaan dan Sewa Guna Usaha tumbuh positif 25,01 persen seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 23. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan
Perawatan Mobil dan Sepeda Motor merupakan sektor dengan capaian terbesar yakni Rp381,93 miliar.

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan pajak pada Januari sampai dengan Maret 2024 didominasi oleh Wajib Pajak Badan. Penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi berkontribusi sebesar 8,18 persen mengalami kenaikan aktivitas dibandingkan dengan Maret tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk penerimaan pajak dari Wajib Pajak Badan berkontribusi sebesar 76,09 persen atau mengalami kenaikan setoran PPh Badan dan PPh Pasal 21 Penerimaan pajak dari Wajib Pajak Pemungut berkontribusi 15,73 persen mengalami kenaikan setoran PPN Dalam Negeri.

Direktorat Jenderal Pajak sedang mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini akan menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan dengan otomatis berbasis teknologi.

Proses bisnis yang akan di otomatisasi mencakup pengelolaan SPT, Document Management System (DMS), layanan kepada wajib pajak, penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan, hingga proses banding. Dengan dilakukannya pembaruan sistem administrasi perpajakan ini, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, mempermudah proses administrasi, meningkatkan efisiensi, serta menjaga integritas dan keakuratan data perpajakan.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024