Bengkulu (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bengkulu menolak keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan komoditas sawit sebagai tanaman hutan dan meminta peraturan tersebut dibatalkan.
"Ini sebuah langkah mundur dalam pelestarian kawasan hutan yang tersisa, termasuk di Sumatra, khususnya di Provinsi Bengkulu," kata Anggota Dewan Daerah Walhi Bengkulu Barlian di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan peraturan yang tercantum dalam Permenhut Nomor 62/Menhut/II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) tersebut berpotensi menambah kerusakan hutan serta memperbanyak emisi karbon.
Apalagi sebagian besar kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Provinsi Bengkulu dalam kondisi rusak akibat penebangan liar dan perambahan.
"Kami yakin kawasan hutan yang rusak akibat perambahan itu akan ditanami sawit karena sudah dilegalkan sebagai tanaman hutan," tambahnya.
Menurut dia, peraturan tersebut menyisakan keraguan terhadap Kementerian Kehutanan dalam komitmennya menjaga hutan Indonesia yang masih tersisa.
"Kami mencatat pada 2007 bahwa beberapa perusahaan perkebunan sawit sudah merambah kawasan hutan dan ditanami sawit, bahkan salah satu perusahaan memperluas perkebunan hingga 2.000 hektare ke dalam hutan. Dengan adanya peraturan ini maka tindakan perusahaan itu akan dilegalkan," katanya.