Jambi (ANTARA JAMBI) - Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadan kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus bergulir, dari hasil penelitian dan pemeriksaaan saksi-saksi , tersangka kasus tersebut mengarah ke beberapa mantan pejabat tinggi di kabupaten itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Bambang Permadi, Senin, menyatakan ada indikasi penyalahgunaan wewenang, begitu juga indikasi rekayasa mulai dari proses tender, pengadaan hingga pembayaran atas pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp1,198 miliar itu.
Dari hasil penelitian dan peneyelidikan, tersangka kasus itu mengarah pada beberapa mantan pejabat tinggi di Pemkab Tanjantim, namun masih perlu pembuktian lebih lanut.
Menurut Bambang, dari hasil penelitian dan keterangan sekitar 20 orang saksi, banyak ditemukan adanya kejanggalan, mulai dari spesifikasi mobil damkar, proses tender hingga pembayaran kepada pihak rekanan.
Ia menjelaskan, untuk mendalami kasus tersebut, pihak Kejaksaan sebelumnya telah meminta pendapat dari tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil penelitian ITB diketahui, spesifikasi mobil damkar tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga diketahui negara dirugikan sekitar Rp500 juta. Sementara, apabila mengacu pada hasil audit BPKP, kerugian negara diketahui mencapai Rp1 miliar lebih, sebab diketahui, mobil damkar tersebut ternyata palsu karena tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya.
BPKP juga menyatakan, pihak rekanan yakni PT Istana Raya yang dimiliki oleh pengusaha Hengky Samuel Daud ternyata bukan bergerak pada pengadaan mobil damkar.
Ia menjelaskan, pada 2004 Pemkab Tanjabtim mengeluarkan surat pembayaran untuk satu unit mobil damkar senilai Rp1,1 miliar lebih.
"Seharusnya saat proses pencairan pihak rekanan memberikan dokumen sah mobil damkar itu, mulai dari STNK, BPKB hingga faktur pembelian, namun itu tidak ada. Yang mengherankan juga, diketahui, pihak rekanan yakni PT Istana Raya menyatakan sebagai perwakilan dari Mendagri," jelasnya.
Bambang juga memastikan jika sudah lengkap akan segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penuntutan pada akhir April 2012.
Tim penyidik Kejari Muarasabak sebelumnya telah memanggil sedikitnya 20 mantan pejabat Tanjabtim terkait tersebut. Kasus dugaan penyelewengan pengadaan mobil damkar sebelumnya disidik langsung oleh tim KPK sejak beberapa tahun terakhir.
Namun dalam perjalanannya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan diketahui kasus tersebut diduga terjadi di beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jambi antara lain Kota Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo.
Menurut catatan, mantan Mendagri Hari Sabarno, sebelumnya resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar di beberapa daerah oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi.
Sejumlah kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik pengusaha bernama Hengky Samuel Daud.
(T.KR-BS)