Surabaya (ANTARA Jambi) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mencekal beberapa lagu dangdut yang berlirik vulgar, di antaranya dua lagu yang dinyanyikan oleh Julia Perez.
"Setelah menganilisa lirik-lirik lagunya, kami telah mencekalnya dan tidak boleh dinyanyikan lagi," ujar Wakil Ketua KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Ezki Suyanto di Surabaya, Minggu.
Dua lagu Julia Perez itu berjudul "Belah Duren" dan "Paling Suka 69". Lagu lainnya yang dicekal adalah "Mobil Bergoyang" yang dibawakan Lia MJ, "Pengen Dibolongi" oleh Aan Anisha serta "Cinta Satu Malam" oleh Melinda.
Pihaknya mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat tentang maraknya lagu-lagu dangdut berlirik vulgar. Masyarakat khawatir para penikmat musik khususnya kalangan remaja terkontaminasi gara-gara lirik lagu tersebut.
Ezki juga mengaku pencekalan ini tidak berlaku bagi artis yang menyanyikannya, namun hanya lagunya saja, bahkan KPI tidak akan segan-segan memberikan peringatan kepada pihak yang menayangkan atau memutar lagu-lagu daftar cekal.
"Pasti akan ada sanksi teguran bagi radio dan televisi yang memutar lagu-lagu berlirik vulgar itu," katanya.
Ketika disinggung tentang lagu berjudul "Iwak Peyek" yang saat ini fenomenal, Ezki menegaskan tidak ada pelarangan tentang lagu itu, hanya saja, KPI menyoroti penampilan artis yang membawakannya, yakni Trio Macan.
Sementara itu, dari catatan yang dimiliki KPI, pada 2011 KPI telah menjatuhkan 55 sanksi kepada lembaga penyiaran TV yang melakukan pelanggaran.
"Sanksinya berupa sanksi tertulis I dan II hingga penghentian sementara, dan semua lembaga penyiaran TV. Yang pasti kalau masih nekat, sanksi penghentian sementara bisa sampai dua bulan," katanya.
Sedangkan, hingga Maret 2012, KPI sudah menjatuhkan 15 sanksi kepada lembaga penyiaran berupa sanksi peringatan dan imbauan.
Pihaknya menilai, masih banyak siaran TV yang melanggar karena menayangkan adegan kekerasan, muatan seksual dan melanggar jam tayang yang ditentukan.
(T.KR-DYT)