Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menggulirkan lima program khusus guna menjaga kelestarian kawasan hutan di daerah itu.
Asisten Pemerintahan Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Sudirman di Muarasabak, ibukota Tanjabtim, Jambi, Senin mengatakan, kelima program itu, yakni pertama penataan batas kawasan hutan.
Program kedua, rehabilitasi lahan hutan dalam upaya meningkatkan konservasi plasma nutfah atau meningkatkan kualitas hutan maupun lahan kritis yanga ada.
Ketiga, program perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dan perkebunan yang mencakup penekanan tindakan pembalakan liar, penataan tata usaha kayu, atau peredaran hasil hutan yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, program pengendalian kebakaran lahan dan hutan yang biasa menjadi isu nasional.
Menyinggung persoalan lahan perkebunan, ia menjelaskan lebih pada upaya penyelesaian konfilk lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan, perusahaan dengan kawasan hutan, antarperusahaan maupun antarmasyarakat.
Program terakhir, peningkatan produksi tanaman perkebunan, pengelolaan tata air mikro yang baik yang didukung dengan beberapa kegiatan lain, seperti peningkatan jalan produksi perkebunan.
"Dengan adanya pemanfaatan pengelolaan kawasan industri oleh masyarakat yang lebih ke arah pemberian bibit unggul tanaman perkebunan maupun tanaman hutan diharapkan akan lebih mempercepat upaya kelestarian kawasan lahan maupun hutan," kata Sudirman.
Berdasarkan catatan, luas kawasan hutan tetap di Kabupaten Tanjabtim mencapai 224.750 hektare atau 45 persen dari luas kabupaten itu (496.830 hektare).
Kawasan hutan di kabupaten paling timur Provinsi Jambi itu tersebar di enam kecamatan, yakni Muarasabak, Mendahara, Dendang, Nipah Panjang, Rantau Rasau, dan Sadu.
Kawasan hutan tetap itu terbagi atas empat kelompok kawasan, di antaranya kawasan cagar alam; kawasan pelestarian, yakni Taman Nasional Berbak (TNB) dan Taman Hutan Raya (THR), kawasan perlindungan, yakni hutan lindung dan hutan lindung lambut (HLG); kawasan budi daya kehutanan (HPT dan HP).(KR-BS)