Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bekerja sama dengan Kemdikbud menyiapkan materi kurikulum edukasi perlindungan konsumen dengan menyasar konsumen usia sekolah.
Tujuannya agar para pelajar mampu menjadi pelaku pasar cerdas, kritis dalam memilih produk yang memenuhi standar.
Konsumen muda masih mudah terpengaruh lingkungan dan kurang paham mengenai perannya sebagai konsumen sehingga sangat diperlukan edukasi.
Dengan demikian konsumen dapat menjadi pelaku pasar yang cerdas, kritis dan pandai memilih produk-produk yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan dan keamanan serta lingkungan, kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Suarhatini Hadad pada acara Workshop bagi guru di Jakarta.
Konsumen usia muda merupakan investasi terbesar sebagai subjek penentu kebijakan ekonomi karena konsumen Indonesia khususnya anak-anak di tingkat pendidikan dasar dan menengah jumlahnya mencapai 42 juta lebih (data BPS per Desember 2010).
Karena itu, pemahaman tentang perlindungan konsumen harus dimulai dari para guru yang akan mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Sementara itu, peneliti dari Pusat Perbukuan dan Kurikulum Balitbang Kemdikbud Djuharis mengatakan, BPKN telah menyusun draf buku suplemen bahan ajar tentang edukasi konsumen untuk pendidikan dasar dan menengah.
Bahan ajar tersebut terdiri dari bahan ajar untuk mata pelajaran bahasa Indonesia untuk SD, SMP, SMA dan SMK, mata pelajaran IPA untuk SD, SMP, SMA dan SMK serta ekonomi untuk SMA dan SMK. (Z003)