Jambi, (ANTARA Jambi) - Dinas Pendidikan Kota Jambi menetapkan harga tertinggi paket seragam sekolah pada penerimaan siswa baru sebesar Rp850 ribu.
"Penetapan ini sudah disetujui dalam musyarawarah kerja kepala sekolah Kota Jambi sebagai nilai tertinggi paket seragam siswa baru di SMP/SMA sederajat," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Jambi Sofyan di Jambi, Rabu.
Menurut dia, Rp850 ribu adalah harga paket tertinggi sehingga tidak menutup kemungkinan ada sekolah yang menetapkan harga paket seragam di bawah harga tersebut.
"Upaya penetapan harga paket seragam sekolah merupakan inisiatif bersama untuk menghindari pungutan dengan kedok seragam sekolah. Pemerataan harga, juga sebagai salah satu upaya transparansi kami pada proses penerimaan siswa baru," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setiap sekolah tidak harus mematok harga maksimal tersebut. Kondisi harga seragam tersebut tergantung pada jumlah pakaian seragam yang akan diterima siswa nantinya.
Ia menyebutkan, paket seharga Rp850 ribu itu terdiri dari lima stel seragam, yakni seragam putih abu abu, batik, pramuka, pakaian muslim, dan seragam olahraga.
"Di dalamnya termasuk atribut seragam sekolah lainnya, seperti dasi, topi dan kaos kaki," ujarnya lagi.
Menurut Sofyan, Dinas Pendidikan Kota Jambi sebelumnya telah melakukan kajian dan survei harga seragam sebelum menentukan harga di tiap sekolah.
"Ini sudah melalui proses kajian pasar, penetapan harga Rp850 ribu ini berlaku untuk semua siswa yang lulus, termasuk siswa miskin yang diakomodasi dalam 20 persen jatah penerimaan siswa baru," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi siswa yang tidak mampu diimbau segera melapor ke masing masing sekolah untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
"Bagi yang tidak mampu bisa dibiayai melalui program beasiswa. Kami dari Dinas Pendidikan juga akan mengawasi proses distribusi seragam sekolah ini. Bagi sekolah yang menetapkan harga melebihi yang ditetapkan tentunya akan kami larang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi Edy Syam justru mempertanyakan dasar keputusan bahwa seragam siswa baru disediakan oleh sekolah.
"Atas dasar apa Dinas Pendidikan menetapkan besaran harga seragam ini. Padahal tidak ada aturan yang menyatakan bahwa orang tua siswa harus membeli seragam dari sekolah," ujarnya.
Terkait penetapan harga itu, Edy Syam menyatakan bagi orang tua siswa yang merasa keberatan akan penetapan harga seragam maupun rencana pengadaan seragam oleh sekolah diharapkan melapor ke Komisi D DPRD Kota Jambi yang membawahi masalah pendidikan.(T.KR-BS)