Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menetapkan aturan khusus angkutan sawit akibat maraknya kendaraan berat pengangkut sawit melebihi tonase di daerah itu.
Aturan baru ini sudah ditentukan dan telah diberitahukan melalui surat edaran resmi kepada para pengemudi angkutan, kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Gadafi di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Senin.
Batas maksimal tonase di Tanjabtim tidak lebih dari delapan ton, namun banyak kendaraan berat khususnya pengangkut sawit justru melebihi ambang maksimal tersebut.
Akibatnya, kondisi jalan di Tanjabtim yang sebagian besar adalah tanah gambut menjadi cepat rusak.
Bagi sopir angkutan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda Rp500 ribu bahkan kurungan penjara selama dua bulan.
"Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanjabtim bernomor 551.1/1929/DISHUB/2012, soal tata cara pengangkutan buah kelapa sawit menggunakan fasilitas Pemerintah," katanya.
Selain berpegangan dengan surat edaran Bupati Tanjabtim, Pemkab Tanjabtim juga berpedoman pada pasal 307 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gadafi mengatakan, Dishub Tanjabtim juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjabtim untuk proses hukum bagi pelanggar.
Beberapa poin dari surat edaran tersebut di antaranya angkutan sawit dilarang membawa beban melebihi daya angkut kendaraan yang telah tertulis dalam buku uji atau kir. Sopir juga dilarang mengubah atau memodifikasi bak kendaraan.
"Kami juga akan menindak tegas bagi angkutan kelapa sawit yang melakukan bongkar muat menggunakan bahu jalan. Apalagi jika bongkar muat itu beramai-ramai dan menghambat arus lalu lintas," tambahnya.(Ant)