Sabak, Jambi (ANTARA) - Berdasarkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang tata cara Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab Tanjabtim.
"Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan penggunaan kendaraan dinas melalui perlengkapan monitor Global Positioning System (GPS) dan temukan 20 pelanggaran," kata Kadishub Tanjung Jabung Timur, Irwanto, Kamis.
Selama enam bulan terakhir telah menemukan 20 pelanggaran terhadap pemakaian mobil dinas.Bupati saat ini meminta untuk dilakukan pengecekan perdua hari sekali dan hasilnya ditemukan ada sekitar 2 hingga 3 kendaraan dinas yang keluar dari Tanjabtim tanpa ada izin surat perintah tugas.
"Jadi kita temukan ada sekitar 20 pelanggaran selama enam enam bulan terakahir, yaitu mobil yang di gunakan tanpa adanya izin SPT dan juga keterlambatan pemberitahuan SPT,"jelasnya
Sesuai ketentuan bahwa kendaraan dinas selama hari kerja tidak boleh digunakan keluar dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur kecuali ada surat perintah tugas dari instansi terkait.
"Jadi tugas kita disini hanya memonitor dan melaksanakan perintah dari atasan terhadap kendaraan Dinas yang beroperasi setiap hari, namun terkait dengan sanksinya seperti apa kita tidak tahu, karena itu wewenang ada pada Bupati," kata Irwanto.