Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebutkan indikasi kuat adanya pihak pemerintah, serta oknum TNI dan Polisi yang melindungi kasus pencurian minyak di jalur distribusi pipa Tempino, Jambi-Plaju, Sumatera Selatan.
Hal itu diakui langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman, di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.
"Ada indikasi kuat keterlibatan oknum yang melindungi tindakan kriminal tersebut, karena pelaku tahu persis kapan waktu mengalirnya pinyak pada jalur pipa itu," kata Sutarman.
Sutarman mengakui pihaknya belum optimal dalam menjalankan penegakan hukum terkait kasus pencurian minyak itu karena dibutuhkan waktu yang lama guna proses penyidikan tindak pidana minyak serta pengamanan barang bukti minyak mentah.
"Belum ada koordinasi antara internal penanggung jawab pipa dengan Polri terkait barang bukti tersebut, selain itu jalur pipa yang harus diamankan masih belum jelas," kata Sutarman.
Menurut Sutarman, vonus pengadilan yang terlalu ringan pun belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga para pelaku tetap melakukan pelanggaran setelah menjalani vonisnya.
"Kita juga melihat pencurian minyak itu sudah menjadi mata pencaharian penduduk sejak lama, karena memang tindakan pencurian minyaknya dilakukan secara masif oleh penduduk," katanya.
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten setempat tentang legalisasi pengelolaan sumur tua yang dilakukan masyarakat juga disinyalir sebagai upaya untuk melindungi kegiatan warga tersebut.
Sebelumnya secara terpisah Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mengatakan pihaknya mengalami kerugian hingga 37 juta dolar (Rp351 miliar) selama periode 2010-2012 akibat tindakan kriminal pencurian minyak di jalur pipa Tempino-Plaju.
Hingga 11 Oktober 2012 jumlah minyak Pertamina yang dicuri di jalur Tempino-Plaju tersebut telah mencapai 267 ribu barel, jauh meningkat dibandingkan kehilangan 8 ribu barel pada 2010 serta 94 ribu barel pada 2011.
Sedangkan jumlah kasus pencurian minyak mentah yang tertangani Polda Sumatera Selatan selama 2012 baru sebanyak 61 kasus dengan 61 tersangka beserta barang bukti 122 ribu liter minyak mentah, 1.700 liter minyak suling tradisional, 526,4 ribu solar, 195 jeriken premium, 206,3 ribu liter premium, 16 drum solar, lima drum premium, dan 4.400 liter minyak tanah.
Lima kasus di antaranya terkait dengan penimbunan minyak mentah dengan barang bukti minyak mentah yang berhasil disita sebanyak 67 ton minyak mentah.(Ant)