Jakarta (ANTARA Jambi) - Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris menilai predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada instansi pemerintah tidak akan dapat menghilangkan praktik korupsi.
"Walaupun lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah mendapatkan predikat yang baik dari segi laporan keuangan, namun korupsi masih akan terjadi," kata Fahmi usai acara promosi gelar doktor di Universitas Negeri Jakarta, Kamis.
WTP merupakan suatu bentuk penataan anggaran yang harus digunakan serta dikelola sesuai dengan tujuannya demi kesejahteraan masyarakat.
"Tujuannya adalah semua dana yang digunakan harus tepat sasaran dan memiliki tujuan pembangunan, sedangkan korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran," paparnya.
Predikat WTP bisa ditiadakan jika masih terdapat praktik korupsi yang terjadi di suatu instansi pemerintah. Pada Undang-Undang (UU) No.17/2003 tentang Keuangan Negara yang kemudian melahirkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), hal yang paling penting adalah mencatat dan melaporkan.
"Yang utama adalah melaporkan pemakaian anggaran dengan baik. Selain itu, tidak ada sanksi bagi instansi yang tidak berprestasi dan memiliki laporan keuangan terburuk," tegasnya.
Fahmi menambahkan, pemerintah sebaiknya membuat aturan yang tegas mengenai pengelolaan anggaran.
"Tata kelola keuangan di lembaga pemerintahan harus diperbaiki untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.(Ant)