Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai beroperasi 1 Januari 2014 akan membatasi hanya menanggung lima orang peserta dalam satu keluarga.
"Jika dalam satu keluarga lebih dari lima orang, nantinya diwajibkan menambah persentase di luar persentase iuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Direktur Utama PT Askes (Persero) Fahmi Idris di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.
Usai acara sosialisasi BPJS bertema "BUMN Sebagai Motor Penggerak Utama Sektor Industri dalam Program Sistem Jaminan Sosial Nasional", Fahmi menjelaskan sesuai dengan rencana 1 Januari 2014 PT Askes akan berubah dari sebelumnya perusahaan BUMN menjadi badan hukum publik, BPJS Kesehatan.
"Ini kan tergantung iuran, jadi yang persentase iuran itu undang-undang menyatakan lima orang, suami/istri ditambah tiga tertanggung anak, di luar itu kalu ingin dijamin, ya, tambah persentase," ujar Fahmi.
Dalam presentase iuran yang telah disepakati dalam rapat kerja yang pernah dilakukan di Kemenkokesra persentase bagi para pegawai negeri adalah tiga persen dibiayai oleh pemerintah, dan dua persen dibiayai pekerja.
Biaya dua persen dari gaji itu nantinya akan dipotong setiap bulannya dari gaji para pegawai.
"TNI/Polri itu kan selama ini tidak pakai sistem asuransi, sistemnya budgeting oleh negara. Sebesar dua persen diambil dari gaji aparat TNI/Polri," ujarnya.
Ke depan, di samping dua persen dari gaji aparat, pemerintah kemudian berkontribusi tiga persen sehingga menjadi total lima persen.
Ia menambahkan, untuk satu bulan pertama, penyelenggaraan BPJS Kesehatan, akan mampu melayani setidaknya 13 juta peserta yang merupakan hasil transformasi dari peserta Jamkesmas dan Jamsostek.
"Untuk Jamkesmas, untuk TNI, untuk Polri kemudian yang terakhir untuk peserta Jamsostek. Per 1 Januari 2014 minimal ada 13 juta peserta yang harus dilayani," ujarnya.
Sesuai dengan rencana pada tanggal 1 Januari 2019 ditargetkan seluruh penduduk Indonesia yang mampu bayar sendiri wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, sedangkan yang tidak mampu dibayari negara.(Ant)