Jambi (ANTARA Jambi) - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, untuk tahun 2013 telah disahkan yang besarnya mencapai Rp832 miliar.
APBD tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RAPBD Kabupaten Sarolangun 2013 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Sarolangun, Jumat.
"Paripurna yang kita gelar sudah memenuhi kuorum, dihadiri 21 anggota dari 30 anggota DPRD, jadi paripurna sudah bisa kita laksanakan," ujar Ketua DPRD Sarolangun Susi Apriyanti.
Sementara itu, Tantowi Jauhari, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pemaparannya mengatakan, sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan Banggar dengan eksekutif disepakati APBD Sarolangun sebesar Rp832 miliar.
Namun, Tantowi berharap dalam pelaksanaannya oleh eksekutif jangan ada penambahan kecuali di APBD Perubahan.
"Kalau nantinya anggaran yang kita bahas ini disahkan menjadi Perda APBD 2013, di tengah jalan jangan lagi ada penambahan kecuali di APBD Perubahan. Angka yang ditetapkan adalah angka yang dibelanjakan, jangan lagi ada proyek numpang di jalan," tegasnya.
Sebelum Susi mengetok palu pertanda disahkannya APBD Sarolangun, salah seorang anggota DPRD Al Musyayat sempat melakukan interupsi.
Politisi Hanura ini berharap, sebelum APBD disahkan, kiranya dibuat kesepakatan hitam di atas putih antara DPRD dengan eksekutif agar nantinya tidak ada penambahan anggaran di tengah jalan.
Namun menurut Susi kesepakatan hitam diatas putih tak perlu dibuat. Apa yang disampaikan di paripurna merupakan keputusan tertinggi tidak dapat diganggu gugat lagi.
Sementara itu, Wabup Pahrul Rozi hasil keputusan tersebut segera disampaikan dan dikonsultasikan dengan provinsi dan diteruskan ke Mendagri, sebab sesuai peraturan konsultasi maksimal 15 hari untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Waktu paling lambat 31 Desember, kalau disampaikan ke Mendagri sebelum tanggal tersebut, kita tidak kena finalti pemotongan DAU 25 persen," katanya.
Wabup juga berjanji tidak akan mengubah anggaran di luar keputusan seperti yang dicemaskan sejumlah anggota DPRD.(Ant)