Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan beberapa pegawai Kementerian Agama terkait pengelolaan dana ibadah haji dengan berbagai modus.
"PPATK juga 'concern' terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji," kata Agus di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan, ada modus yang memindahkan ke rekening pribadi. Selain itu, ada juga dana yang telah masuk ke rekening pribadi lalu dibagi-bagikan lagi ke sesama pegawai Kementerian Agama.
"Penyimpangan dilakukan oleh pegawai Kemenag. Eselon berapa tidak tahu," ujarnya.
Menurut dia, harus ada kerja sama dengan KPK mengenai pengelolaan dana ibadah haji. Untuk itu, KPK perlu didorong untuk menuntaskan masalah di dalam pengelolaan dana haji tersebut.
Irjen Kementerian Agama M Jasin mengatakan, oknum Kemenag yang terindikasi melakukan penyimpangan dana haji akan dipanggil. Ia menilai informasi yang diberikan PPATK merupakan informasi yang patut ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, mengapa bisa sampai ada dugaan penyimpangan dana haji, hal itu yang perlu didalami. PPATK hanya memotret arus uang dan ada juga mengalir ke inisial yang tadi disebut PPATK.
Menurut dia, jumlah orang tersebut lebih dari satu orang dan nilainya mencapai miliaran rupiah. Terkait penyelenggaraan haji sudah ada 15 orang yang dipecat, namun ada yang dibebastugaskan.
Sebelumnya, Kementerian Agama menilai ada perbedaan metodologi penghitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji antara lembaga tersebut dengan Kementerian Agama.
"PPATK hanya menggunakan metodologi uang masuk saja dalam menghitung biaya BPIH," kata Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu.(Ant)