Jambi (ANTARA Jambi) - Setelah didemo sekitar 350 warga, Polres Sarolangun, Jambi, akhirnya memberikan penangguhan penahanan kepada tiga warga Kecamatan Mandiangin, yang ditahan pasca unjukrasa di sebuah perusahaan di daerah itu.
Sekitar 350 warga empat desa dari Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Selasa, berunjukrasa di Mapolres Sarolangun menuntut penangguhan penahanan beberapa rekannya yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Pantauan di lapangan, ratusan warga yang berasal dari Desa Sungai Butang, Desa Butang Baru, Desa Guruh Baru dan Desa Petiduran Baru ini, mendatangi Mapolres Sarolangun dengan menggunakan sejumlah truk sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedatangan ratusan warga yang berunjukrasa itu meminta agar dapat dilakukan penangguhan penahanan terhadap sejumlah warga yang ditahan Polres Sarolangun, pascaunjukrasa terhadap PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS), yang terjadi beberapa waktu lalu.
Ratusan personil kepolisian pun langsung berjaga-jaga di areal Mapolres Sarolangun dan warga dipersilakan berorasi dengan tertib serta tidak melakukan perbuatan anarkis.
"Kami minta polisi mau memberikan penangguhan penahanan terhadap keluarga kami yang ditahan. Kami tidak akan anarkis," ujar Heri, salah seorang koordinator lapangan.
Usai berorasi di lapangan Mapolres Sarolangun, polisi kemudian melakukan mediasi dan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhy Permana.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati dilakukan penangguhan penahanan terhadap tiga warga Mandiangin yang ditahan.
"Kita memberikan penangguhan penahanan terhadap saudara Jauhari, Sukirno dan Andriyanto, dengan catatan, mereka berjanji kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil kepolisian, tidak berbuat anarkis dan bertindak kriminal, tidak mengulangi perbuatannya serta tak melarikan diri," ujar Kapolres.
Selama unjukrasa berlangsung, situasi di Mapolres Sarolangun tetap kondusif dan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Warga sendiri memilih duduk secara bergerombol di pelataran Mapolres Sarolangun.
Usai menunggu lebih dari lima jam, akhirnya sekitar pukul 17.20 WIB, ketiga warga yakni, Jauhari, Sukirno dan Andriyanto akhirnya dibebaskan dan langsung mendapatkan pelukan dari para kerabatnya.
"Kami mempersilahkan warga untuk berunjukrasa asal dengan santun dan tak anarkis," tambah Kapolres.(Ant)