Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Senin, menggelar menggelar konvoi sosialisasi pemilihan wali kota-wakil wali kota (Pilwako) Jambi periode 2013-2018 untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pilwako.
"KPU sengaja menggelar konvoi sosialisasi Pilwako untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait tanggal dan hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi di Jambi.
Menurut Ratna, kegiatan itu bertujuan agar masyarakat Jambi mengetahui tanggal dan hari pelaksanaan pemilihan, sehingga mereka berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya pada hari H Pilwako.
Kegiatan konvoi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Peserta yang terlibat dalam kegiatan itu sekitar 40 orang terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Jambi berikut anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rombongan mulai bergerak dari Sekretariat KPU Kota Jambi dan melintasi jalan-jalan protokol hingga Seberang Kota Jambi (Sekoja).
Mereka menyusuri jalan H. Agus Salim, kemudian menuju kawasan Kotabaru, Simpang III Sipin, Telanaipura, Buluran dan singgah di Sekoja, tepatnya di lapangan parkir sanggar batik setempat.
Setelah melakukan orasi singkat mengenai tahapan dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara, rombongan yang dikawal Polantas Polresta Jambi berbalik arah menuju kawasan Broni, Taman Tanggo Rajo, Kasang, Thehok, Palmerah, Jelutung, Kebun Handil dan kembali ke KPU.
"Rute mengelilingi seluruh jalan-jalan protokol yang ada di Kota Jambi dan Sekoja. Konvoi ini melibatkan 40 orang PPK dan seluruh Jajaran KPU Kota Jambi," kata Ratna.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU, masyarakat mengetahui tanggal pelaksanaan pemilihan dan mampu menggunakan hak pilihnya secara baik sehingga pesta demokrasi lima tahunan itu menghasilkan pemimpin yang diharapkan.
Sebelumnya, KPU juga telah menyelesaikan tahapan pencalonan pasangan calon wali kota-wakil wali kota jalur perseorangan. Namun, pasangan Azman-Meidrin Joni tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Kemudian KPU juga menggelar rapat kordinasi dengan partai politik (parpol) guna memberikan pemahaman kepada partai pengusung bakal pasangan calon mengenai teknis pencalonan dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat kelengkapan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pada pemilihan Pilwako mendatang.(Ant)