Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin, Jumat, mengatakan, komisioner Komisi Pemilihan Umum dilarang ikut dalam pencalonan di pemilihan kepala daerah.
Sekda menjelaskan, jika komisioner KPU berniat mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilkada, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan melepas jabatannya di KPU.
Pernyataan Syahrasadin disampaikan menyusul terjadinya aksi demonstrasi di kantor KPU Provinsi Jambi, Rabu (6/3), yang menuntut netralitas KPU dalam pilkada.
"Kalau salah satu komisioner KPU ingin terjun dalam pilkada, maka sesuai peraturan, yang bersangkutan harus mundur," kata Sekda.
KPU Provinsi Jambi didemo massa yang meminta pembatalan penetapan anggota tim seleksi KPU kabupaten karena ditengarai ada nepotisme dalam pemilihannya.
Massa juga memprotes salah satu komisioner KPU, Kasrianto, agar mundur dari jabatannya karena akan maju di pilkada Kerinci.
Sementara itu, dua komisioner KPU Provinsi Jambi, Pahmi dan Nuraida Fitri Habi, mengadukan tiga komisioner lainnya ke KPU pusat terkait penetapan anggota tim seleksi anggota KPU kabupaten.
"Saya sudah komunikasi dengan KPU pusat baik secara tertulis maupun lisan," ujar Pahmi.
Surat tersebut berisi beberapa poin permasalahan yang disampaikan, di antaranya, pelanggaran UU No 15 yang menjelaskan bahwa sidang pleno harus dihadiri oleh minimal empat orang, dan dibuktikan dengan daftar hadir.
Sementara poin selanjutnya, pelanggaran terhadap UU No 2, yang menjelaskan kandidat calon anggota dimintai kesediaannya baru dibawa ke rapat pleno.
"Pleno itu sudah melanggar undang-undang. Yang hadir pleno berapa orang, sistem pemilihan calon anggota juga dibuat terbalik, tidak sesuai undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini KPU pusat belum memberikan respon ataupun solusi khusus mengenai hal tersebut.
"KPU pusat bilang sama saya, untuk minta waktu kurang lebih satu minggu untuk mengkaji permasalahan itu," ungkapnya.