Jakarta (ANTARA Jambi) - Deputi I Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Heru Prasetyo mengatakan pihaknya merekomendasikan perpanjangan moratorium hutan oleh pemerintah ditetapkan hingga tahun 2014.
"Rekomendasinya ya kami minta dilanjutkan dong moratoriumnya, hingga 2014," ujar Heru di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Inpres No 10/2011 mengenai penundaan izin tebang hutan sementara selama dua tahun untuk kawasan hutan primer dan gambut. Inpres tersebut akan berakhir pada Mei 2013.
Heru mengatakan, perpanjangan moratorium sebaiknya dilakukan hingga 2014, sebab pada tahun tersebut inpres kemungkinan tidak berlaku lagi seiring pergantian presiden.
"Tinggal nanti presiden selanjutnya mau meneruskan atau tidak, sebab yang namanya instruksi presiden itu dalam tata hukum bisa diganti presiden berikutnya dengan mudah," kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan sudah menyatakan ingin memperpanjang moratorium. Perpanjangan ini perlu dilakukan selama sedikitnya dua tahun, sehingga dapat menjadi acuan waktu bagi pemerintah untuk segera melakukan perbaikan.
"Karena semakin cepat perbaikan dilakukan maka akan semakin tenang pengusaha dan kondisi perlindungan hutan. Ini 'win-win solution', dan harus masuk kesepakatan di DPR agar dibuat undang-undangnya," ujar dia.
Berbagai hal yang perlu dibenahi selama perpanjangan moratorium salah satunya tumpang tindihnya peta perizinan tata guna lahan di Indonesia yang terjadi di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Presiden sudah menginstruksikan agar dibuat satu peta kondisi hutan dan perizinan lahan yang dapat menjadi acuan resmi seluruh lembaga," kata dia.
Untuk mewujudkan itu, diperlukan berbagai langkah yakni pemutakhiran alat/satelit untuk Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) agar peta yang dihasilkan mudah dibaca.
"Karena peta yang ada saat ini simpang siur, di mana di lokasi-lokasi tertentu secara kasat mata di peta seakan tidak ada hutan di wilayah itu, namun setelah kami kirim tim ke lokasi tersebut ternyata itu merupakan hutan adat," kata dia.
Perlu juga melakukan program eksperimental mengedukasi masyarakat untuk menyelamatkan hutan, sebab dengan menyelamatkan hutan otomatis emisi berkurang.
Sementara itu permintaan perpanjangan moratorium hutan juga disampaikan oleh Kelompok Kerja Strategi Nasional Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) dan organisasi Sawit Watch. Keduanya meminta selama perpanjangan moratorium, pemerintah bisa memperjelas peta regulasi perijinan tata kelola lahan hutan.
Namun di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta moratorium itu tidak diperpanjang karena dinilai akan mengurangi potensi ekonomi nasional, khususnya dari sektor usaha sawit yang sulit melakukan ekspansi dengan keberadaan moratorium itu.(Ant)