Jakarta (ANTARA Jambi) - Masyarakat kini dapat ikut mengawasi layanan publik melalui sejumlah situs di internet yang memberikan informasi mengenai biaya pelayanan publik dan juga saluran untuk melaporkan bila terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Keterangan pers dari Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, menjelaskan masyarakat kini dapat mengakses situs www.satulayanan.net untuk mengetahui jenis-jenis layanan publik, biaya resmi pelayanan publik dan juga saluran untuk melaporkan bila ada penyimpangan layanan.
Pemerintah, bekerja sama dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), melalui gerakan Open Government Indonesia telah menyediakan portal Satu Layanan (www.satulayanan.net) yang menyediakan berbagai informasi layanan publik.Selain mempermudah masyarakat dalam mengetahui jenis dan cara mengakses layanan publik, portal Satu Layanan juga dimaksudkan untuk mendorong transparansi pengelolaan layanan publik.
Situs Satu Layanan kini telah hadir dengan 111 layanan publik yang siap diakses oleh masyarakat. Sejak soft launching di bulan Agustus 2012 portal ini telah dikunjungi lebih dari 70.000 pengunjung.
Inovasi lainnya adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! yang dikelola oleh UKP4 bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia.
"Visi layanan ini, paparpengelola LAPOR!, adalah untuk menjadi portal pengaduan nasional terpadu yang tentu saja dapat memangkas rantai birokrasi antara masyarakat dengan pemerintah. Saat ini LAPOR! telah terkoneksi dengan 60 Kementerian-Lembaga, dan sejak Januari 2013 Pemprov DKI juga mulai menyatukan kanal pengaduannya menggunakan LAPOR!, kata Amri Priyadi pengelola situs LAPOR! dari UKP4.
"Bagi siapa pun yang ingin memantau bagaimana laporan yang ada itu tersampaikan dan direspons secara real time, silakan kliklaman www.lapor.ukp.go.id," tambahnya.
Selain melalui laman, LAPOR! juga memanfaatkan twitter melalui akun @LAPOR_UKP4, pesan pendek bernomor 1708.(Ant)