Jambi (ANTARA Jambi) - Petugas Polsek Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, berhasil membekuk dua orang pencuri yang spesialisasinya mencuri di perumahan warga.
Data yang berhasil dirangkum, Selasa, kedua pencuri bernama Muharomay (23) dan Muzani (21) itu tertangkap pada pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada saat diciduk, keduanya habis mencuri di Desa Mandiangin dan berhasil membawa kabur barang dari sebuah toko berupa 10 tim kardus rokok, uang tunai Rp40 juta serta uang milik korban.
"Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak dan membekuk keduanya. Saat ini kita sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek Mandiangin Iptu Doni.
Ketika diringkus, kedua pelaku tak dapat mengelak lagi dan saat digeledah, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sudah kerap melakukan aksinya dan sekurang-kurangnya sudah 23 kali mencuri di berbagai daerah di Provinsi Jambi.
"Di hadapan petugas, keduanya mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di Kota Jambi, Kecamatan Pauh dan Kota Muara Bulian," tuturnya.
Selain kedua pelaku, masih ada teman pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun kurungan.(Ant)