Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Sudirman menyebutkan, tidak ada kerugian negara dari penyegelan puluhan sumur bor migas yang dikelola PetroChina.
Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyesalkan tudingan PetroChina bahwa ada kerugian negara pascapenyegelan 26 sumur migas yang mereka kelola, kata Sudirman, di Muara Sabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Selasa.
Meski disegel oleh Pemkab, aktivitas sumur bor migas yang dikelola PetroChina, ternyata masih berjalan sampai saat ini meski pihaknya meminta aktivitas dihentikan karena tidak memiliki izin lokasi.
"Jangan diputar-putar isunya, tidak ada kerugian negara dan kita memang meminta distop, tetapi mereka tetap menjalankan aktivitas sumur bornya," kata Sekda.
Pihak Pemkab Tanjabtim akan tetap melakukan penyelesaian melalui jalur pemerintahan, meski tidak tertutup kemungkinan akan diselesaikan melalui ranah hukum.
Secara lisan, sumur migas tanpa izin yang dikelola PetroChina di Kabupaten Tanjabtim itu telah dilaporkan kepada pihak SKK Migas, Wakil Menteri ESDM dan Sekjen Kemendagri, beberapa waktu lalu di Jakarta.
"Kita juga akan melaporkan secara tertulis kepada pihak terkait dimana izin lokasi dari Bupati merupakan tahapan yang harus dipenuhi sebelum izin eksploitasi dari pusat.
"Izin lokasi sumur bor yang disegel memang tidak pernah diurus," kata Sudirman lagi.
Meski begitu, Pemkab Tanjabtim tidak menutup kemungkinan untuk "islah" atau berdamai dengan PetroChina, setelah persoalan penyegelan diambil alih oleh SKK Migas.
Disinggung mengenai adanya pembukaan segel oleh Pemkab, Sekda Sudirman mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari SKK Migas.
"Kita tunggu surat dulu dari SKK Migas dan setelah itu kita pelajari dan jika SKK Migas memang meminta kasus ini tidak diperpanjang meski diakui SKK Migas PT PetroChina yang salah," kata Sudirman.
Adanya titik terang penyelesaian kasus PetroChina dengan Pemkab Tanjabtim ditandai dengan survei BUMD Sabak Holding Company yang dilakukan oleh SKK Migas pada 19 Juni mendatang dengan pihak ketiga.
Survei untuk melihat kesiapan BUMD mengelola gas demi kebutuhan listrik bagi masyarakat bisa terlaksana secepatnya, katanya.
Sejak 2011 lalu, pihak Pemkab Tabjabtim telah berulang kali meminta hak pengelolahan gas, namun tidak diberikan.
"Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus itu juga bisa sampai ke ranah hukum." Kata Sekda.(Ant)