Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi mulai memperketat pengawasan jajanan makanan/minuman selama Ramadhan untuk mengantisipasi jajanan tidak layak konsumsi.
"Tidak hanya pengawasan, kami nantinya akan melakukan inspeksi dan pengecekan secara langsung dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi," ujar Kepala Disperindag Provinsi Jambi, A. Zaki kepada wartawan di Jambi, Selasa.
Menurut dia, inspeksi dan pengecekan jajanan makanan/minuman selama Ramadhan itu akan digelar di beberapa titik lokasi ekonomi. Diantaranya adalah, pasar beduk yang khas dibuka saat Ramadhan, swalayan hingga supermarket.
"Pengecekan dan inspeksi ini tidak hanya makanan dalam negeri saja, namun juga makanan impor yang biasanya banyak dijual di supermarket," katanya.
Ia mengatakan, jenis makanan yang akan diawasi dan dicek secara ketat dan rutin selama Ramadhan adalah makanan/minuman dalam parcel. Dimana, masa berlaku makanan/minuman dalam parcel maksimal adalah enam bulan.
"Jika makanan/minuman itu melebihi batas yang ditentukan maka parcel harus ditarik dan tidak boleh diperdagangkan," ujarnya lagi.
Memasuki hari pertama puasa ini, Zaki juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti akan makanan/minuman yang dijual baik di pasar tradisional maupun swalayan dan supermarket.
Masyarakat konsumen, sebelum membeli diharapkan mengecek masa kadaluwarsa jajanan yang akan dibelinya. Begitu juga saat akan membeli jajanan makanan/minuman yang berwarna.
"Untuk itulah, pengecekan dan inspeksi perlu dilakukan secara rutin dan terjadwal. Ini untuk menghindari perdagangan makanan/minuman tidak layak konsumsi," tambah Zaki.(Ant)