Jambi (ANTARA Jambi) - Sejumlah produk makanan dan minuman kemasan produksi beberapa negara tetangga seperti Malasia, Singapura, Thailand dan Cina dalam beberapa pekan terakhir mulai merambah pasar di Kota Kuala Tungkal, ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Masuknya sejumlah produk makanan dan minuman yang dipasok dari sejumlah negara tetangga terdekat itu dimasukkan oleh para pelaku usaha, namun belum diketahui apakah masuk secara secara resmi (legal) atau ilegal.
Berdasarkan pantauan, Rabu, sebuah kapal kayu di sebuah pelabuhan di Parit I, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, sedang membongkar muatan berupa makanan dan minuman produksi luar negeri yang terbungkus rapi.
Tidak terlihat aktivitas exit permit saat menurunkan barang-barang dari kapal kayu berbobot 250 GT tersebut.
Berdasarkan informasi, barang-barang tersebut akan diedarkan di Kota Kuala Tungkal pada Lebaran nanti.
Ratusan dus makanan kebutuhan rumah tangga berbagai merek produksi Thailand dan Singapura serta minuman beralkohol merek Handken dibongkar dari Kapal Motor "RI" di Pelabuhan Parit I.
Bahkan ada sekitar 20 kardus barang hanya bertuliskan aksara Cina, tanpa ada keterangan jelas berbahasa inggris, terlebih bahasa Indonesia.
Diduga kuat barang-barang tersebut masuk tanpa diserta dokumen resmi, sebab saat mencoba mengkonfirmasi kepemilikan barang-barang itu, semua karyawan yang membongkar barang melakukan tidak bersedia berkomentar.
Mereka hanya memmberi tahu bahwa barang itu didatangkan dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Begitu juga dengan seorang mandor tukang catat di lokasi, saat ditanya terkait pemilik dan dokumentasi, ia hanya menjawab tidak tahu.
"Barang akan dibawa ke Kota Jambi, saya tidak tahu siapa yang punya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung jabung Barat Kosasih saat dikonfirmasi mengakui tidak punya wewenang untuk memeriksa dokumen atas masuknya produk-produk luar tersebut ke wilayah Tanjung Jabung Barat.
Menurut Dia, pihaknya hanya bertanggung jawab atas barang-barang yang beredar di dalam wilayah yang menjadi wewenang Disperindag.
"Soal ada tidaknya kelengkapan dokumen atas masuknya barang-barang tersebut merupakan tugasnya Bea Cukai. Mereka punya wewenang untuk mengawal atau memeriksa lansung dokumen barang-barang tersebut," katanya.
Namun, Kosasih menjelaskan, bisa saja makanan dan minuman luar yang dibawa masuk oleh pelaku usaha sebelum masuk ke Tanjung Jabung Barat transit dulu di daerah lain, seperti Batam, Tanjung Pinang, Belawan dan Tanjung Batu.
Begitu sampai di Tanjung Jabung Barat maka dokumen barang bawaan itu keterangannya pengiriman antar pulau dalam negeri.
"Untuk jelasnya, sialakan konfirmasi ke Bea Cukai, karena instansi itu yang lebih berwenang," katanya.
Ketika ditanya, Kosasih mengatakan, kendati barang-barang tersebut bisa masuk dan diperjualbelikan, pihaknya tetap melakukan seleksi, antara lain pengecekan label halal pada kemasaan.
"Kalau tidak ada label halalnya, ya kita larang beredar," tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Jabung Barat Edi Sukirman saat hendak dikonfirmasi terkait masuknya ratusan dus minuman dan makanan kemasan luar negeri ini menolak untuk ditemui.
Kepada salah seorang stafnya, Edi hanya berpesan untuk disampaikan kepada awak media untuk kembali lagi besok.
"Kata Bapak, besok saja mas ketemunya," kata staf tersebut. (Ant)