Jambi (ANTARA Jambi) - Jatah rumah tangga sasaran (RTS) penerima beras miskin (raskin) di Kabupaten Batanghari, Jambi, bertambah menjadi 15 bulan dari sebelumnya 12 bulan, perubahan ini merupakan kebijakan nasional dari subsidi BBM.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Batanghari Hendri Jumiral ketika ditemui, Selasa mengatakan, tahun lalu, RTS hanya mendapatkan jatah raskin selama 12 bulan, namun khusus tahun ini ditambah menjadi 15 bulan.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini diambil terkait kenaikan harga bahan bakar minyak. Selain warga mendapat BLSM, mereka juga mendapat tambahan raskin untuk tiga bulan.
Penambahan masa penerimaan raskin selama tiga bulan ini bisa diambil kapan saja, Pihak Dolog siap melayani, dan untuk harga raskin tambahan itu sama dengan raskin reguler yakni Rp1.600/Kg, dan setiap KK mendapat jatah 15 Kg untuk satu bulan.
Ia menjelaskan, raskin tambahan tiga bulan tersebut saat ini baru dua kecamatan yang sudah mengambil, yakni Kecamatan Muarabulian dan Kecamatan Muara Tembesi. Sedangkan enam kecamatan lainnya belum menangambil.
Saat ini untuk jatah raskin reguler penyalurannya sudah hampir 65 persen yang sudah disalurkan pihak Dolog kepada setiap kecamatan sampai bulan Agustus.
Sementara itu, dalam penyaluran raskin, kata Henry, biasanya RTS yang mendapatnya membayar terlebih dahulu berapa bulan yang ingin mereka ambil. Jika sudah dibayar baru raskin yang dibutuhkan disalurkan oleh pihak Dolog.
Jumlah RTS di Kabupaten Batanghari yang mendapat raskin sebanyak 13.541 TRS, angka tersebut tersebar di delapan kecamatan.(Ant)
Masa penerimaan raskin di Batanghari bertambah
Selasa, 10 September 2013 23:15 WIB
.....Jumlah RTS di Kabupaten Batanghari yang mendapat raskin sebanyak 13.541 TRS, angka tersebut tersebar di delapan kecamatan".....