Jambi (ANTARA Jambi) - Pembangunan Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTET) yang dibangun PLN di Kabupaten Muarojambi dan Batanghari, Provinsi Jambi, dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jambi.
"Ombudsman diminta untuk mengambil tindakan terhadap kebijakan PLN yang dianggap merugikan warga tersebut," kata Ketua LSM Peduli Penegakan Hukum (P2H) Muhammad Hasan di Jambi, Selasa.
Permasalahan itu sudah dilaporkan ke Ombudsman dan lembaga itu diminta melakukan tindakan tegas terhadap kebijakan PLN yang menimbulkan masalah bagi rakyat.
Hasan juga menambahkan, harus ada evaluasi terhadap kebijakan PLN tersebut, jangan sampai rakyat dirugikan akibat pembangunan jaringan SUTET tersebut.
"Apalagi sebelumnya sudah ada penolakan dari warga terhadap pembangunan SUTET tersebut, khususnya warga yang berada di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi," katanya.
Permasalahan itu juga sudah mereka laporkan ke Polda Jambi dan berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, tim dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi sudah turun ke RT17 Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko.
"Banyak permasalahan terkait pembangunan SUTET tersebut, seperti ganti rugi, tidak ada sosialisasi, serta permasalahan lingkungan atau Amdal," kata Muhammad Hasan.(Ant)