Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan outsourcing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau yang dikenal dengan Permenakertrans "Outsourcing" mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2013.
"Bagi perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis.
Selama setahun setelah aturan tersebut ditandatangani tanggal 19 November 2012, perusahaan diberi masa transisi untuk melakukan penyesuaian yang dibutuhkan terhadap praktek kerja alih daya tersebut.
"Selama masa transisi pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing agar tidak melanggar peraturan yang berlaku," kata Muhaimin.
Menakertrans kembali mengingatkan perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia untuk melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindarkan praktek yang menyimpang dari ketentuan.
Aturan mengenai bentuk pengawasan dan pemberian sanksi tegas itu tercantum Surat Edaran Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.SE.04/MEN/2013 tentang pedoman pelaksanaan Permenakertrans No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain.
Salah satu aturan yang ditegaskan Menakertrans harus diperhatikan perusahaan jasa dan perusahaan pengguna outsourcing adalah menjamin kesejahteraan para pekerjanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan juga harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.(Ant)