Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Fraksi Partai PDIP DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, Dailami minta agar Pemkab segera menertibkan penyalahgunaan izin bangunan sarang burung walet di daerah itu.
Ketika diminta tanggapannya di Jambi, Kamis, ia sangtat menyayangkan maraknya beberapa pelaku usaha yang menyalahgunakan izin bangunan dalam usaha sarang wallet.
"Bangunan yang menyalahi izin menjadi usaha sarang walet harus segera ditertibkan agar sesuai dengan perizinan yang diatur oleh Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2012 tentang perizinan bisnis burung wallet," katanya.
Dalam Perbup tersebut juga diatur kontribusi terhadap daerah bahwa kontribusi terhadap daerah sebanyak 10 persen dari hasil panen burung walet.
Menurut Dailami, banyaknya bangunan walet yang berdiri di tengah Kota Muarabulian membuat pemandangan Muarabulian sebagai ibukota kabupaten menjadi semrawut.
"Seharusnya bangunan walet jauh dari ibukota, jangan dibangun di tengah ibukota, sebab bangunan walet ini selain membuat pandangan menjadi jelek, suara burung walet juga bisa meresahkan warga yang berada di sekitar bangunan walet, ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu bangunan walet yang terletak di Kecamatan Muara Tembesi tepatnya berada di sebelah sebuah SD, hal ini jelas membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut terganggu.
"Bangunan walet ini jelas menyalahi aturan, karena sangat mengganggu siswa belajar," katanya lagi.
Terkait hal tersebut, seharusnya pihak terkait seperti Dinas Tata Kota, BPTSP, Satpol PP, Lingkungan Hidup, harus berani mengambil sikap secepatnya menertibkan.
Ia minta pihak terkait segera memanggil guna membahas persoalan izin bangunan walet yang berdiri tidak sesuai zonase.
Pantuan di lapangan saat ini puluhan bangunan yang berdiri di ibukota Muarabulian dibagian atas dijadikan sarang burung walet, sedangkan bagian bawah bangunan dijadikan tempat usaha.
Padahal dalam izin bangunan yang dikeluarkan dinas terkait hanya untuk usaha bukan untuk bangunan sarang walet.
Selain itu jarak bangunan yang berdiri dengan jalan hanya beberapa meter saja, saharusnya jarak badan bangunan dengan jalan lintas minimal 30 meter, namun kenyataan bangunan yang berdiri hanya beberap meter saja dengan badan jalan.(Ant)