Jambi (ANTARA Jambi) - Pemprov Jambi dan pemerintah kabupaten/kota dianggap tidak serius menggarap dan mengurus pertambangan emas rakyat, demikian salah satu point Refleksi Pengelolaan Sumber Daya Alam Jambi yang digelar KKI Warsi di Jambi, Jumat.
Menurut Direktur KKI Warsi Rakhmad Hidayat, wacana pertambangan emas sudah terdengar gaungnya cukup lama, namun hingga kini belum ada realisasi sama sekali.
Memang ada aturan pemerintah terkait pertambangan emas rakyat namun komitmen pemerintah masih tergolong kecil, pemerintah berasumsi pertambangan emas rakyat tidak memberikan masukan bagi pendapatan asli daerah (PAD).
"Mungkin pemerintah beranggapan jika izin pertambangan emas rakyat ditegakkan maka tidak ada 'keuntungan' bagi pemerintah," ujarnya.
Ia menegaskan, pemikiran pemerintah ini salah kaprah, justru pemberian izin bagi pertambangan emas rakyat dapat memberikan PAD meskipun tidak secara langsung serta dapat menekan kuantitas limbah dan menghindari terjadinya konflik yang lebih besar.
"Seharusnya dilakukan penerapan aturan terlebih dahulu, dan KKI Warsi mendorong pengembalian fungsi awal tambang emas," katanya.
Rakhmat menjelaskan, pemberian izin pertambangan emas rakyat dapat meningkatan masyarakat tanpa melakukan eksploitasi secara gila-gilaaan.
Pertambangan emas rakyat berarti masyarakat melakukan penambangan emas secara konvensial tanpa menggunakan alat-alat berat maupun bahan kimia yang dapat merusak lingkungan secara permanen.
KKI Warsi juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pertambangan emas, di antaranya, angkutan pertambangan tidak boleh lagi menggunakan jalan umum dan harus menyiapkan jalan alternatif.
Selain itu, reklamasi tambang sudah menjadi masalah baru karena tidak ada perusahaan yang melakukan secara baik. Pemerintah pun diminta tegas untuk hanya mengizinkan pertambangan emas yang pengelolaannya tidak menggunakan merkuri.
Selain itu, seharusnya penambangan emas membangun model pemberdayaan masyarakat dengan basis mata pencaharian bertingkat yang mengkombinasikan perikanan, peternakan, agroforest komplek.
"Penegakan hukum juga harus dipertegas terutama penambangan emas ilegal (PETI) khususnya milik pemodal besar atau cukong serta yang menggunakan alat berat," tambah Rahkmat.(Ant)