Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Komisi III DPRD Batanghari, Jambi, Ahmad Dailami mengaku prihatin dengan terjadinya dugaan pencemaran limbah sawit PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI di lahan pertanian warga Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Bathin XXIV, yang telah menyebabkan matinya tanaman padi warga.
"Kondisi di lapangan sudah memprihatinkan sekali. Saat ini limbah tersebut sudah meluap dan menggenangi lahan pertanian padi dan perkampungan warga," kata Dailami ketika dihubungi via ponselnya, Jumat.
Ia juga menyesalkan hingga kini belum ada tanda-tanda perbaikan tanggul antara tanggul pembungan akhir limbah dengan lahan pertanian dan perkampungan warga Kelurahan Muara Jangga.
"Saya bersama Ketua DPRD Batanghari sudah turun ke lokasi, kini limbah sawit perusahaan ini sudah seperti lautan, ditambah lagi dengan kondisi pascahujan dan air sungai Batanghari yang juga naik," kata Dailami.
Ia mengaku, sebelumnya DPRD Batanghari juga sudah mendapat laporan dari warga setempat dan membaca di media massa. Ketika anggota DPRD Batanghari turun ke lapangan ternyata benar bahwa limbah perusahaan ini sudah mencemari lahan pertanian dan perkampungan warga setempat.
"Kami selaku wakil rakyat minta pertanggungjawaban pihak PTPN VI untuk memperbaiki tanggul pembuangan akhir limbah. Kami minta pihak perusahaan dapat bekerja sama dan membantu warga dalam mengahadapi kondisi alam saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Defendra, petugas Pengendalian Organisme Penganggu Tanaman (POPT) Kecamatan Batin XXIV mengatakan, sebelumnya kondisi lahan pertanian padi warga seluar 15 hektare ini cukup baik. Dari pertengahan Agustus hingga pertengahan Desember, padi warga ini terawat dengan baik. Kini, setelah adanya pencemaran limbah semua lahan pertanian padi warga mati sia-sia.
Menurut dia, lahan pertanian padi warga di Kelurahan Muara Jangga merupakan program Dinas Pertanian Batanghari, yaitu cetak sawah pada penggarapan lahan tidur seperti di depan Pondopo Rumah Dinas Bupati Batanghari.
Ketua Kelompok Tani Payo Mengkuang Kelurahan Muara Jangga, Ismet mengatakan, para petani meminta ganti rugi terkait pencemaran limbah perusahaan ini. Namun, hingga saat ini perusahaan merasa tidak bersalah, karena lokasi limbah mereka masih di dalam lokasih tanah perusahaan.
Akibat pencemaran ini membuat para petani yang terdiri dari Kelompok Tani Payo Mengkuang tidak dapat menikmati hasil padi. Dari luas lahan pertanian warga seluas 15 hektare, ada setengah hektare yang menghasilkan dan itu pun terpaksa dilakukan panen, sebab melihat kondisi air limbah yang meluap, katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Batanghari Hj Nelly mengatakan, pihaknya saat ini sedang menguji kadar pada air limbah dan sempel air tersebut sudah dikirim ke BLHD Provinsi Jambi, diharapkan dalam waktu dekat akan diketahui hasilnya.(Ant)