Jambi (ANTARA Jambi) - Batubara merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Jambi, selain sawit dan karet, namun produksi bahan mineral melimpah ini dinilai belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah, baik dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah maupun lainnya.
Potensi batubara hampir terdapat di semua kabupaten di Provinsi Jambi seperti Kabupaten Bungo, Sarolangun, Merangin, Tebo, Muarojambi dan Batanghari. Ribuan metrik ton batubara dikirim ke luar Jambi melalui beberapa pelabuhan, terutama Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muarojambi.
Penambangan batubara oleh sejumlah investor lokal maupun nasional ini juga telah menyerap ribuan tenaga kerja, baik formal maupun informal bahkan mampu membangkitkan usaha kecil yang muncul di sekitar areal penambangan dan di jalan-jalan raya yang dilalui angkutan batubara.
Namun produksi "emas hitam" ini ternyata tidak selamanya membawa dampak positif dan bisa diterima masyarakat Jambi, sebab akibat penambangan batubara ini muncul sejumlah persoalan, baik masalah lingkungan, kerusakan jalan maupun kenyamanan masyarakat.
Sejak beberapa tahun terakhir mulai muncul protes dari masyarakat terhadap angkutan batubara, karena dinilai sebagai biang keladi kerusakan parah sejumlah jalan negara di Provinsi Jambi yang hampir terjadi setiap tahun sekalipun telah dilakukan perbaikan.
Di saat musim kemarau ratusan truk angkutan batubara dengan tonase besar dan kecil yang lalu lalang di jalan raya di Provinsi Jambi ini menimbulkan debu yang berdampak pada kesehatan warga, terutama yang tinggal di pinggir jalan.
Di musim penghujan, keberadaan truk-truk pengangkut batubara ini semakin memperparah kerusakan jalan dan telah menyebabkan munculnya lobang-lobang besar dan dalam di sepanjang jalan yang dilalui. Lobang-lobang ini sering menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas, terutama bagi pengendara sepeda motor.
Bahkan sudah menjadi pemandangan biasa di kala jalan rusak parah, ada sejumlah truk pengangkut batubara yang terguling di jalan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas antarkabupaten/kota.
Sejumlah pengendara kendaraan roda empat dan sepeda motor mengaku, keberadaan truk pengangkut batubara ini juga sering menganggu kenyamanan di jalan raya, karena mereka sering jalan beriringan (berkonvoi) hingga sepuluh truk yang menghambat kelancaran lalu lintas.
Untuk menghindari terjadinya kerusakan jalan yang lebih parah dan berlarut-larut serta untuk mengakomodir protes masyarakat, akhirnya Pemerintah Provinsi Jambi membuat peraturan daerah untuk mengatur transportasi pengangkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Angkutan Batubara itu antara lain mengatur tentang jalur-jalur angkutan batubara, yakni dilarang melalui jalan raya dan harus melalui jalan khusus atau melalui sungai.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2013. Untuk mendukung peraturan itu, sejumlah kabupaten juga membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang angkutan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara.
Sebelum Perda tersebut diterapkan pada 1 Januari 2014, Pemprov Jambi sudah melakukan sosialiasi sekaligus memberi waktu dua tahun kepada pengusaha batubara untuk membuat jalur khusus, termasuk membangun tempat penimbunan batubara (stokpile) yang akan diangkut melalui sungai.
Namun tenggat waktu tersebut tampaknya diabaikan pengusaha batubara, mereka tetap mengangkut batubara melalui jalan raya, ketika Perda tersebut benar-benar ditegakkan para sopir ramai-ramai melakukan protes dan berunjukrasa ke kantor gubernur Jambi dan kantor Bupati Batanghari.
Persamaan Persepsi
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, pemerintah sudah cukup memberi waktu kepada pengusaha batubara untuk bersiap menghadapi pemberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tersebut.
Perda tersebut diharapkan dapat mengatur, mengakomodasi dan melindungi kepentingan semua pihak. Dengan Perda ini, kepentingan masyarakat luas akan terlindungi dan kepentingan pengusaha batubara dan pekerja juga tetap dihormati, kata Gubernur saat rapat membahas pengaturan pengakutan batubara di Provinsi Jambi.
"Diharapkan dari rapat atau pertemuan ini didapat persamaan persepsi dari semua penentu kebijakan untuk mengatur pelaksanaan penambangan batubara," katanya.
Perda ini dibuat melalui pembahasan yang mendalam, dengan Perda ini diharapkan dapat mengatur dan mengakomodasikan serta melindungi kepentingan masyarakat luas dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Hasan Basri Agus menyatakan Perda yang telah diterapkan mulai 1 Januari 2014 ini harus tetap dilaksanakan dan harus didukung oleh pemerintah kabupaten/kota yang tertuang dalam bentuk peraturan bupati/wali kota.
Namun demikian, penerapan Perda tersebut ditentang keras para sopir angkutan batubara yang merasa akan kehilangan mata pencahariannya akibat adanya larangan pengangkutan batubara melalui jalan-jalan tertentu seperti yang diatur dalam Perda ataupun Pergub dan Perbup.
Sebagai bentuk protesnya, dalam bulan Januari ini ratusan sopir truk batubara telah dua kali ramai-ramai mendatangi kantor gubernur Jambi sambil membawa ratusan truk yang memenuhi jalan-jalan di seputaran kantor gubernur Jambi. Mereka juga berunjukrasa di kantor bupati Batanghari untuk menyampaikan tuntutan yang sama.
Koordinator aksi unjuk rasa sopir pengangkut batubara, Puji Siswanto, dalam orasinya menuntut agar Pemprov Jambi mencabut Perda tersebut atau bisa mencarikan solusi atas diberlakukannya Perda tersebut.
"Tuntutan kami para sopir hanya minta para pejabat pembuat keputusan bisa mencarikan solusi agar dengan diberlakukannya Perda dan Pergub, kami bisa tetap mencari nafkah," kata Puji.
Para sopir truk batubara dari sejumlah kabupaten itu mengancam jika aspirasi dan solusi dari tuntutan mereka tidak ditanggapi maka para sopir akan memblokir jalan negara di Simpang Rimbo tepatnya kawasan persimpangan jalan lintas Sumatera.
"Kami sudah sepakat jika tidak ada solusi atau dicabutnya Perda tersebut maka para sopir akan memblokir jalan lintas Sumatera tepatnya Simpang Rimbo," kata Puji.
Ternyata aksi itu benar-benar dilakukan pada Selasa (21/1), sejumlah sopir memarkirkan truk di jalan raya di Simpang Rimbo Kota Jambi, sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Jalan tersebut merupakan ruas yang menghubungkan Kota Jambi dengan sejumlah kabupaten dan ke Sumatera Barat dan Riau.
Sebelumnya, pekan lalu, ratusan sopir truk batubara juga memblokir jalan lintas Provinsi Jambi di Simpang BBC Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Namun akhirnya dibubarkan polisi, karena telah menyebabkan kemacetan lalulintas.
Namun demikian, aksi para sopir truk batubara itu tidak mendapatkan respon dari pemerintah daerah yang tetap memberlakukan Perda, Pergub maupun Perbup, salah satunya Peraturan Bupati Batanghari Nomor 20 Tahun 2013 dan Keputusan Bupati Batanghari Nomor 452 Tahun 2013.
Untuk mendukung pemerintah, warga pun ramai-ramai berunjukrasa agar Perda angkutan batubara itu ditegakkan. Pada Selasa (22/1), ratusan warga dari sejumlah daerah di Kabupaten Batanghari mendatangi kantor Bupati Batanghari.
Sambil berorasi, warga menyatakan dukungannya atas pemberlakuan sejumlah peraturan yang terkait dengan angkutan batubara.
"Warga Kabupaten Batanghari mendukung penuh ditegakkannya peraturan-peraturan itu, karena truk-truk angkutan batubara telah menyebabkan rusaknya jalan negara dan menyusahkan pengguna jalan," kata Majid, warga Batanghari yang berunjukrasa.
Masyarakat Batanghari minta larangan terhadap angkutan batubara melintas di jalan negara harus ditegakkan dan permintaan ini merupakan "harga mati".
Aksi warga ini dilakukan untuk menentang para sopir truk batubara yang menuntut pencabutan Perda dan sebelumnya juga berunjukrasa di kantor bupati Batanghari dan mengancam akan berunjukrasa secara besar-besaran untuk menolak peraturan tersebut.
Firdaus, koordinator aksi minta agar para pejabat Pemkab Batanghari, Kapolres Batanghari, DPRD konsisten dengan aturan yang dibuat dan diterapkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari aktivitas angkutan batu bara yang telah merusak jalan.
"Jangan kecewakan masyarat, tegakkan aturan itu, dan tidak ada tawar menawar, karena sudah harga mati," katanya.
Sekda Batanghari Ali Rido di hadapan pengunjuk rasa menegaskan Pemkab siap menegakkan Perda dan Perbup Batanghari dan meminta masyarakat Batanghari agar mendukung pemerintah.
Perda harus ditegakkan
Untuk menghadapi "tekanan" para sopir dan pengusaha batubara yang dikhawatirkan dapat melemahkan pemerintah, sejumlah tokoh di Jambi kemudian ramai-ramai memberikan dukungan, khususnya kepada Pemprov Jambi dan Gubernur Jambi agar tidak gentar dengan aksi para sopir yang menuntut dicabutnya Perda Angkutan Batubara tersebut.
Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) UI Link Jambi, Asad Isma menilai, ketegasan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus bersama unsur Forkompimda yang tetap kokoh menegakkan Perda Nomoro 13 dan Pergub Nomor 18 tentang pengaturan pengangkutan batubara patut diapresiasi dan didukung oleh rakyat Jambi.
"Memang Gubernur Jambi wajib tegas dalam menegakkan Perda dan Pergub, karena bila dikaji dari berbagai aspek, pengangkutan batubara yang melewati jalan raya dari Sarolangun yang melewati Kabupaten Batanghari, Kota jambi dan Kabupaten Muarojambi telah menimbulkan banyak kerugian dan dampak negatif daripada sisi positifnya bagi Jambi," katanya.
Dampak negatif tersebut di antaranya, tidak sebandingnya antara kontribusi pajak batubara yang hanya Rp76 miliar setiap tahun yang masuk menjadi pendapatan asli daerah, dibandingkan biaya rehabilitasi jalan raya yang hancur akibat dilewati ribuan truk batubara yang nilainya ratusan miliar setiap tahun anggaran.
Banyaknya mobil pengangkut batubara yang lalu lalang di jalan raya dari Kabupaten Sarolangun hingga Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muarojambi telah menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas.
Jarak tempuh Kota Jambi ke Sarolangun yang biasanya ditempuh selama tiga jam, namun dengan kemacetan ini jarak tempuh menjadi 5-6 jam, hal ini menjadi faktor yang membuat masyarakat pengguna jalan tidak nyaman, dan lamanya waktu di perjalanan makin menambah biaya, termasuk biaya kerusakan mobil akibat melewati jalan yang berlobang.
Selain itu, dari seluruh kendaraaan pengangkut batubara, 80 persen di antaranya berplat nomor polisi luar Provinsi Jambi, malahan banyak yang berplat hitam dan tidak memiliki izin trayek, yang dipastikan tidak menyumbangkan pajak bagi daerah.
Dampak negatif lainnya, perilaku ugal-ugalan para sopir batu bara di sepanjang jalan raya, telah menimbulkan puluhan orang menjadi korban akibat tertabrak atau ditabrak mobil batubara.
Atas dasar itulah, eksploitasi dan pengangkutan batubara dinilai tidak membawa keuntungan apa-apa bagi daerah, termasuk rakyat jambi, justru hanya menguntungkan para pengusaha batu bara. Belum lagi kerusakan lingkungan, akibat bekas galian batubara yang tidak direhabilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
"Setiap elemen masyarakat Jambi siap mendukung gubernur dalam menegakkan Perda dan Pergub terkait pengangkutan batubara," tegas Asad.
Ketua Pemgurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jambi Imam Sibawahi meminta Pemprov Jambi tetap tegas menegakan Perda dan Pergub tersebut.
Ia juga minta Gubernur Jambi tidak gentar dengan gerakan aksi demontrasi para sopir angkutan batubara yang mendesak Pemprov mencabut Perda Nomor 13 tersebut.
Kebijakan Pemprov Jambi ini memang harus didukung oleh Pemkab yang dilalui langsung oleh angkutan batubara. "Semua bupati juga harus bersama-sama mengawal dan menegakkan Perda ini. Artinya, bupati harus ikut mengamankan kebijakan gubernur," ujarnya.
Sekretaris DPD KNPI Provinsi Jambi Hasan Mabruri mengharapkan agar Pemprov dan Gubernur Jambi tak gentar dalam menegakkan Perda angkutan batubara, sebab imbas angkutan batu bara telah banyak merugikan masyarakat Jambi.
"Kami seluruh gerakan pemuda mendukung Pemprov dalam menegakkan Perda. Kami juga minta pengusaha batubara mematuhi Perda dan Pergub. Terlebih lagi kontribusi batubara untuk daerah sangat minim," katanya.
Ada waktu dua tahun yang diberikan kepada pengusaha untuk membuat jalan khusus, namun pengusaha tidak punya iktikad baik dan mengabaikannya dan hanya sibuk mencari keuntungan.
Sementara itu, pengamat ekonomi yang juga dosen Universitas Batanghari Pantun Bukit menegaskan Perda dan Pergub batubara harus ditegakkan. Pemprov harus tegas dan jangan takut dengan ancaman pengusaha atau sopir. Bila tidak maka Perda akan jadi "macan ompong".
"Perda dan Pergub batubara harus diterapkan dengan konsisten. Pemprov tak boleh takut dan kalah dengan pengusaha batubara," ujarnya.
Menurut Pantun, pemerintah sudah cukup memberikan toleransi kepada pengusaha. Ada jeda selama dua tahun yang diberikan pemerintah kepada pengusaha sejak Perda dibentuk, untuk membangun jalur khusus, baik jalur darat maupun sungai.
Sebelum Perda diterbitkan juga sudah dilakukan studi banding ke Kalimantan, karena itu penegakkan Perda sudah jadi harga mati, tidak boleh ada tawar menawar lagi.
Penegakkan Perda menjadi ujian bagi wibawa pemerintah. Kalau pemerintah takut dengan ancaman dan gertak sambal pengusaha maka wibawa pemerintah jadi taruhannya.
"Ini ujian bagi pemerintah. Karena itu Pemda harus konsisten pada prinsip awal, apapun konsekuensinya," tegasnya.
Lagipula Perda tersebut tidak melarang produksi batubara, tapi hanya mengatur rute dan melarang angkutan batubara melewati jalan umum.
"Makanya, kita juga mendorong agar pengusaha batubara arif dan bijaksana. Patuhilah aturan yang ada. Terlebih lagi, kontribusi yang diberikan pengusaha batubara dengan kerusakan jalan yang diakibatkannya, tidak sebanding," katanya.
Setiap tahun pemerintah daerah hanya menerima sekitar Rp75 miliar, sedangkan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh angkutan batubara mencapai Rp200 miliar pertahun. Itu dari sisi kerusakan jalan, belum yang lainnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin menyatakan pemerintah akan segera mengeluarkan Maklumat terkait penegakan Perda pengaturan angkutan batubara di wilayah Provinsi Jambi. "Maklumat bakal ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.
Maklumat tersebut juga akan segera disosialisasikan disertai dengan jalur-jalur mana saja yang boleh dilewati angkutan batu bara yang diatur dalam Perbup.
Ia juga menyatakan Muspida Provinsi Jambi sepakat untuk mempertegas pelaksanaan Perda ini dan akan disusun sebuah Maklumat bersama dengan dipimpin oleh Polda untuk mempertegas bahwa Perda ini harus dilaksanakan.
"Dalam Maklumat itu ada juga lampiran tentang jalan atau rute dari transportasi angkutan batubara," ujarnya.
Selain itu, juga menyepakati akan dilakukan pengawasan oleh Forkompimda dan unsur terkait lainnya untuk menegakkan peraturan bupati/wali kota di tempat masing masing. "Hal ini berarti pengawasan dilakukan mulai dari mulut tambang, jalan, jembatan timbang, sampai ke sungai," katanya.
Sesuai Perda, jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin, sanksi admintrasi hingga sanksi pidana dan denda.
Batubara memang menjadi salah satu komoditas andalan Provinsi Jambi yang diharapkan mampu mendorong percepatan perekonomian Jambi, namun pemanfaatannya kiranya juga harus memperhatikan kepentingan umum, pengusaha diminta tidak terlalu "profit oriented" dengan mengabaikan aturan-aruran yang ada.
Kerusakan jalan hanyalah salah satu imbas, masih ada persoalan lingkungan dari aktivitas penambangan batubara di Jambi, yang jika dibiarkan dikhawatirkan juga membawa dampak buruk bagi masyarakat.(Ant)