Jambi
(ANTARA Jambi) - Hingga saat ini hanya sekitar 18.000 hektare luas
kebun karet dan sawit masyarakat yang telah terdaftar pada Dinas
Perkebunan (Disbun) Kabupaten Batanghari, Jambi. Jumlah ini jauh lebih
kecil dari luas kebun yang ada..
Kepala Dinas
Perkebunan Batanghari Bahtiar ketika ditanya, Kamis mengatakan, jumlah kebun yang telah
terdaftar di Disbun ini jauh lebih sedikit dari jumlah lahan perkebunan
yang ada di Batanghari yang merupakan lahan milik masyarakat.
Berdasarkan
data yang ada di Dinas Perkebunan Batanghari, luas
kebun karet milik warga sekitar 112 ribu hektare sedangkan
luas kebun sawit sekitar 87 ribu hektare.
"Luas kebun karet dan
sawit milik warga ini tersebar di semua kecamatan di Batanghari, hanya saja dari luas tersebut hanya sebagian kecil saja yang
sudah didaftar oleh warga" kata Bachtiar.
Menurut dia,
sesuai dengan Undang-Unudang Nomor 98 tahun 2013, setiap warga
yang memiliki kebun baik karet maupun sawit harus mendaftarkan ke Dinas
Perkebunan.
"Pendaftaran kebun warga ke Dinas Perkebunan ini untuk menjamin usaha perkebunan warga," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga yang
memiliki kebun supaya mendaftarkan kebun ke Disbun, sehingga legalitas kebun warga bisa
jelas dan usaha perkebunan warga juga bisa berjalan dengan baik.
Jika warga sulit menjual hasil perkebunan maka Disbun bisa
menghubungi pihak perusahaan untuk mengambil dan membeli hasil kebun
warga langsung ke lokasi kebun.
Pihaknya akan
terus melakukan pendekatan dengan warga agar semua warga yang memiliki
kebun terdaftar di Dinas Perkebunan.
Untuk tahun 2014 ini, pihaknya menargetkan seluas sembilan ribu haktare lahan warga terdaftar
di Dinas Perkebunan. Lahan yang akan didaftar oleh warga nantinya akan disurvei langsung petugas ke lapangan dan petugas
bekerja sama dengan aparat desa dan kecamatan.
"Lahan yang
didaftar akan dicek langsung ke lapangan apakah benar lahan milik pribadi
atau tidak. Karena jika benar milik pribadi baru Dinas Perkebunan mengeluarkan surat keterangan kalau kebun tersebut milik yang
bersangkutan," katanya lagi.
Jika warga memiliki lahan
perkebunan diatas 25 hektare maka kebun warga tersebut wajib memiliki
izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Batanghari. (Ant)
Hanya 18.000 hektare kebun masyarakat yang terdaftar di Disbun
Kamis, 13 Februari 2014 16:57 WIB
.....Pendaftaran kebun warga ke Dinas Perkebunan ini untuk menjamin usaha perkebunan warga," ujarnya.....