Jambi (ANTARA Jambi) - Hingga saat ini hanya sekitar 18.000 hektare luas kebun karet dan sawit masyarakat yang telah terdaftar pada Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Batanghari, Jambi. Jumlah ini jauh lebih kecil dari luas kebun yang ada..
Kepala Dinas Perkebunan Batanghari Bahtiar ketika ditanya, Kamis mengatakan, jumlah kebun yang telah terdaftar di Disbun ini jauh lebih sedikit dari jumlah lahan perkebunan yang ada di Batanghari yang merupakan lahan milik masyarakat.
Berdasarkan data yang ada di Dinas Perkebunan Batanghari, luas kebun karet milik warga sekitar 112 ribu hektare sedangkan luas kebun sawit sekitar 87 ribu hektare.
"Luas kebun karet dan sawit milik warga ini tersebar di semua kecamatan di Batanghari, hanya saja dari luas tersebut hanya sebagian kecil saja yang sudah didaftar oleh warga" kata Bachtiar.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Unudang Nomor 98 tahun 2013, setiap warga yang memiliki kebun baik karet maupun sawit harus mendaftarkan ke Dinas Perkebunan.
"Pendaftaran kebun warga ke Dinas Perkebunan ini untuk menjamin usaha perkebunan warga," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki kebun supaya mendaftarkan kebun ke Disbun, sehingga legalitas kebun warga bisa jelas dan usaha perkebunan warga juga bisa berjalan dengan baik.
Jika warga sulit menjual hasil perkebunan maka Disbun bisa menghubungi pihak perusahaan untuk mengambil dan membeli hasil kebun warga langsung ke lokasi kebun.
Pihaknya akan terus melakukan pendekatan dengan warga agar semua warga yang memiliki kebun terdaftar di Dinas Perkebunan.
Untuk tahun 2014 ini, pihaknya menargetkan seluas sembilan ribu haktare lahan warga terdaftar di Dinas Perkebunan. Lahan yang akan didaftar oleh warga nantinya akan disurvei langsung petugas ke lapangan dan petugas bekerja sama dengan aparat desa dan kecamatan.
"Lahan yang didaftar akan dicek langsung ke lapangan apakah benar lahan milik pribadi atau tidak. Karena jika benar milik pribadi baru Dinas Perkebunan mengeluarkan surat keterangan kalau kebun tersebut milik yang bersangkutan," katanya lagi.
Jika warga memiliki lahan perkebunan diatas 25 hektare maka kebun warga tersebut wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Batanghari. (Ant)