Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sekitar tiga hektare ladang ganja di Desa Pulo Pemukiman Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi NAD.
"BNN bersinergi dengan BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, serta masyarakat setempat menemukan ladang ganja tersebut yang terletak jauh dari pemukiman namun dekat dengan jalan setapak yang biasa digunakan warga pergi ke ladang," demikian tertulis dalam siaran pers dari Kantor BNN yang diterima Antara, Jumat.
Penemuan ladang ganja pada 14 Februari 2015 diawali pengungkapan upaya penyelundupan ganja yang dipimpin oleh seseorang bernama Bang Pin.
Pada 24 Oktober 2014, Bang Pin bersama anggota sindikatnya berhasil ditangkap petugas BNN karena menyelundupkan sebanyak 8,088 ton ganja dari Aceh menuju Sukabumi dengan menggunakan truk tronton.
Bang Pin alias M. Ibrahim (47) adalah residivis yang baru menghirup udara bebas dari tahanan setahun lalu karena kasus penyelundupan 40 kilogram ganja.
Petugas selanjutnya menindaklanjuti informasi di lapangan dan menemukan sebidang tempat penyemaian bibit ganja.
Tidak jauh dari tempat itu, petugas menemukan lokasi ladang ganja siap panen seluas kurang lebih dari tiga hektare terletak di Kecamatan Seulimum.
Di ladang ganja tersebut, petugas menemukan kurang lebih 26.000 batang tanaman ganja dengan berat total 2,5 ton.
Tinggi tanaman ganja yang ditemukan berkisar antara 50 cm hingga 150 cm.
Petugas memperkirakan dari setiap satu kilogram tanaman ganja terdiri dari 10 batang tanaman.
Selain itu, petugas juga menemukan 6 kilogram ganja kering yang siap untuk dikemas.
Pada saat ladang ganja ditemukan, kondisi lahan sangat bervariasi seperti sedang dalam masa pembibitan, sedang dikeringkan di dalam pondok, dan ada juga yang dalam masa perawatan serta siap panen.
Sampai saat ini pemilik ladang ganja masih dalam penyelidikan BNN.
Para tersangka diduga telah melarikan diri pada saat petugas tiba di lokasi ladang. (Ant)