PELAJAR PELAKU JAMBRET DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUANYA
Jambi (ANTARA Jambi) - Seorang oknum pelajar SMP di Kota Jambi yang menjadi pelaku aksi tindak kejahatan dijalanan menjambret, setelah diperiksa polisi akhirnya dikembalikan kepada kedua orang tuanya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya IK (16) warga Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi yang menjadi tersangka kasus penjambretan dikawasan Telanaipura akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Jambi, Ipda Ibrahim di Jambi Minggu.
Tersangka IK dikembalikan kepada kedua orang tuanya karena tersangka merupakan anak dibawah umur. Selain itu menurut catatan tersangka juga bersih dari kasus pidana maupun perdata.
Kata Ibrahim, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka dibawah umur wajib diversi atau mediasi dengan korban yang disaksikan petugas dari Bapas dan pihak Kepolisian.
"Hasil Diversi, korban dengan orangtua tersangka sepakat berdamai dan itu disetujui oleh pihak Bapas dan Diversi wajib kita lakukan jika tidak, kita yang melanggar hukum dan keluarga tersangka bisa membawa penyidik kejalur hukum," kata Ibrahim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Sektor Telanaipura Jambi berhasil mengamankan seorang pelajar SMP Swasta di Kota Jambi yang tinggal disebrang Kota Jambi bernama IK yang telah melakuan aksi jambret terhadap korban seorang honorer Dinas Kesehatan Provinsi Jambi pada Minggu lalu.
IK diamankan dirumah kediamannya disebrang Kota Jambi, dimana pelaku terdeteksi dari sepeda motor yang ditinggalkan saat beraksi. Sedangkan pelaku lainnya temannya atas nama Firdaus (19) hingga saat ini belum tertangkap karena melarikan diri saat akan ditangkap kepolisian dan kini menjadi buruan polisi. (Ant)