Kualatungkal (ANTARA Jambi) - Tiga pelaku pembakaran lahan di Parit III, RT 25 Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan Tanjungjabung Barat berhasil ditangkap polisi, beberapa waktu lalu.
"Para pelaku ini berencana membuka lahan untuk ditanami padi. Ingin mudah, mereka membakar lahan yang tadinya semak belukar," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Gumara di Tualatungkal, Jumat.
Tertangkapnya pelaku pembakaran lahan itu berawal dari laporan salah satu anggota polisi yang tinggal di Asrama Polisi Teluk Nilau.
Pada Selasa (8/9), sekitar pukul 22.00, pelapor menemukan titik api di salah satu lahan milik warga di Parit III, RT 25, Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata lahan tersebut adalah milik warga yang bernama M Nuh bin H Umar. Polisi terus melakukan pengembangan, akhirnya diketahui tiga pelaku pembakaran lahan.
Adapun pelaku pembakaran yang ditangkap polisi yakni M Sabri Bin Sadali (48) neralamat di Jalan Sultan Thaha Parit II, RT 01 Teluk Nilau. Taslim Bin Misran (39), warga Parit III RT 25 Teluk Nilau. Sedangkan pemilik lahan, M Nuh bin H Umar turut diamankan polisi.
"Selain ketiga tersangka, kita juga mengantongi dua orang saksi yang juga warga RT 25 Teluk Nilau. Mereka adalah Rio (25) dan Zahrul Harmen (32). Dari hasil olah TKP, kita mendapatkan barang bukti berupa tiga batang kayu yang terbakar, satu bilah parang panjang,dan dua pasang sepatu bot yang digunakan pelaku, kata Rio.
Atas perbuatannya, para pelaku pembakaran lahan dijerat dengan pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.(ant)