Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberatan hukuman bagi
pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian
syaraf libido.
"Tadi digelar rapat terbatas (ratas) terkait pencegahan kekerasan
terhadap anak dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi
pelakunya," kata Mensos di Jakarta, Selasa.
Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak
dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada
para predatornya.
Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan
terhadap anak, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes),
semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido
terhadap predator anak.
Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung
dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan
terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan
seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat.
"Namun, pada prinsipanya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut," ujarnya.
Kementerian Sosial juga telah mengusulkan adanya Instruksi Presiden
(Inpres) pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan untuk
mencegah dari berbagai tindak kekerasan
"Saat ini, memang ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, tetapi
kalau kita punya Inpres pengarusutamaan perlindungan anak dalam
pembangunan itu sangat spesifik," kata Menteri Sosial Khofifah Indar
Parawansa
Dalam praktiknya, di Kementerian Pendidikan atau di bawah dinas
pendidikan, Kementerian Kesehatan di bawah dinas kesehatan, dan di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah dinas
PUPR, semua akan memasukkan di dalam rancangan pembangunan mereka
pengarusutamaan perlindungan terhadap anak.
"Misalnya, kalau ada plaza, sekolah, serta tempat keramaian. Maka,
semua pihak akan menjadikan perlindungan anak sebagai arus utama dalam
pembangunan," katanya.
Presiden setuju kebiri syaraf libido paedofil
Rabu, 21 Oktober 2015 0:14 WIB
......Tadi digelar rapat terbatas (ratas) terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya......