Jambi (ANTARA Jambi) - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Jambi menyebutkan 378 kendaraan di daerah setempat tidak lulus uji emisi gas buang.
"Setelah kita lakukan uji emisi gas buang kendaraan selama tiga hari, ternyata 378 dari 1.980 kendaraan yang kita uji tidak lulus," kata Kepala BLHD Kota Jambi, Evi Primawati, di Jambi, Minggu.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, kendaraan yang paling banyak tidak lulus uji emisi gas buang yakni kategori kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar seperti truk.
"Yang kita uji emisi itu sebanyak 1.320 kendaraan berbahan bakar premium dan 534 kendaraan berbahan bakar solar. Hasilnya sekitar 53 persen kendaraan berbahan bakar solar atau truk tidak lulus uji emisi," katanya menjelaskan.
Hasil petikan uji emisi tersebut, lanjutnya, dilakukan di tiga lokasi yang ramai dilalui kendaraan, seperti di Jl Sultan Thaha atau tepatnya depan WTC Batanghari, Jl HOS Cokroaminoto Simpang Kawat dan Jalan Agus Salim Kota Baru.
"Di tiga lokasi itu merupakan yang ramai lalu lintas, makanya kita lakukan di lokasi itu," katanya.
Evi mengungkapkan hasil uji emisi gas buang kendaraan tersebut akan dijadikan sebagai dasar pengajuan Peraturan Daerah (Perda) tentang gas buang kendaraan.
"Kota Jambi komitmen turut mengurangi produksi emisi gas buang kendaraan dan efek gas rumah kaca. Tahun ini kita rencananya akan mengajukan Perda tentang emisi gas buang itu," ujarnya.
Selain itu juga, hasil dari pada uji emisi tersebut nantinya akan diusulkan sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor di daerah itu.
"Kalau sekarang uji emisi satu kali setahun dan juga tidak semua kendaraan yang diuji, nantinya ketika membayar pajak kendaraan harus melalui uji emisi dulu," kata Evi. (Ant)