Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi telah melimpah berkas perkara tersangka penadah emas hasil Penambangan emas tanpa izin (Peti) kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun untuk segera disidangkan kasusnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah merampungkan pemeriksaan tersangka Endri Novriandi (32), warga Jakarta Utara yang ditangkap karena diduga penadah emas hasil Peti, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, di Jambi, Kamis.
Berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan sebagai tindak lanjut, kemarin telah pula dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
Pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua ke JPU Kejari Sarolangun karena tempat kejadian perkaranya di sana.
Sebelumnya, tersangka Endri ditangkap anggota Polres Sarolangun pada Selasa lalu (6/10) usai melakukan transaksi dengan para pendompeng atau pelaku Peti.
Dari tersangka Endi, kepolisian juga diamankan barang bukti emas seberat lebih kurang 8.568,9 gram atau delapan kilogram lebih. Namun guna proses lebih lanjut, Endri beserta barang bukti diserahkan ke Polda Jambi.
Setelah pemberkasannya dianggap selesai, maka selanjutnya dilimpahkan oleh kepolisian daerah Jambi ke Kejari Sarolangun untuk diproses lebih lanjut di persidangan. (Ant)