Jakarta (ANTARA Jambi) - Setelah melalui proses panjang, Kementerian
Agama akhirnya memenangkan gugatan di pengadilan Arab Saudi terkait
dengan persoalan katering yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2006.
"Alhamdulillah setelah sekian lama kita
memperjuangkan di pengadilan Saudi Arabia atas peristiwa kejadian
katering ANA, kita berhasil memenangkan itu," terang Menag usai
mengikuti senam massal menandai pembukaan rangkaian Kegiatan Peringatan
Hari Amal Bhakti yang ke-70 di halaman kantor Kemenag, Jumat (18/12)
pagi.
Menurut laman kemenag.go.id, penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2006 diwarnai dengan kegagalan Perusahaan ANA dalam melaksanakan
pelayanan katering di Arafah dan Mina (Armina). Kegagalan itu tidak saja
menjadikan jamaah haji indonesia sebagai korban, tetapi juga merusak
nama baik Pemerintah Indonesia, Pemerintah Arab Saudi dan Umat Islam
secara keseluruhan yang dinilai tidak mampu memberikan pelayanan yang
baik kepada para tamu Allah.
Akibat tidak adanya dapur di
Arafah, penyediaan dan pendistribusian katering oleh Perusahaan ANA pada
tanggal 8 – 10 Dzulhijjah 1427H tidak dapat dilakukan dengan baik yang
mengakibatkan jamaah haji tidak mendapat layanan makanan yang
seharusnya.
Untuk mengurangi kerugian dan penderitaan jemaah
haji, Pemerintah Indonesia saat itu telah memberikan pengembalian uang
katering di Armina sebesar SR300.00 kepada 189.000 jamaah haji meskipun
disadari bahwa kompensasi tersebut belum dapat menebus kekecewaan dan
penderitaan mereka.
Atas kejadian ini, Pemerintah Indonesia juga
mengajukan gugatan melalui Pengadilan di Saudi Arabia. "Putusannya
sudah inkracht. Biaya yang kita bayarkan itu kemudian dikembalikan lagi
menjadi milik kita," tegas Menag
"Dana itu nanti masuk menjadi dana optimalisasi yang bisa digunakan untuk seluruh jamaah haji kita," tambahnya.
Disinggung
mengenai jumlah dananya, Menag mengaku belum mengetahui persisnya.
Menag memastikan bahwa dana itu akan masuk ke dana optimalisasi untuk
membantu biaya penyelengagraan haji dari tahun ke tahun.
Menag menangkan gugatan katering di Arab Saudi
Jumat, 18 Desember 2015 17:12 WIB
......Putusannya sudah inkracht......