Jakarta (ANTARA) - Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi dengan penyelesaian 431 kasus sepanjang tahun 2024.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dari kasus-kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan 830 tersangka.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap, lanjut dia, adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung yang merugikan negara sebesar Rp43,3 miliar. Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Selain itu, Polri berhasil mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp887 miliar.
Di sisi lain, selain menangani perkara, pada tahun 2024 Polri juga mengintensifkan pemberantasan korupsi melalui pencegahan.
"Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami," ujar Kapolri.
Bidang pencegahan yang menjadi fokus Polri meliputi pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur daerah dan reklamasi. Dari hasil deteksi tersebut, ditemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud, yang telah ditindaklanjuti dengan pengiriman 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait.
Kemudian, sepanjang 2024, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibentuk oleh Polri telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis.
Dalam upaya membangun kesadaran antikorupsi, satgas tersebut juga menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis untuk melaksanakan program sosialisasi dan edukasi dengan meluncurkan dua buku pendidikan antikorupsi.
Lebih lanjut, kata Kapolri, Korps Bhayangkara menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang bertugas menangani dan mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mengamankan aset negara.