Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan satu orang tersangka kasus penadah atau penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin (Peti) yang marak di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam kasus penadah 1,6 Kg emas ilegal hasil Peti di Merangin, kini ditangani penyidik Polda Jambi dan telah ditetapkan satu tersangka dari dua orang yang diamankan pihak kepolisian setempat, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Selasa.
Belum lama ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah emas ilegal hasil penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin.
Setelah diambil alih kasusnya oleh Polda dari Polres setempat, kini telah ditetapkan satu orang sebagai tersangkanya sedangkan satu lagi tidak cukup bukti jadi tersangka.
Tersangkanya adalah SR (47) warga Sungai Rumbai, Sumatera Barat sedangkan SM (28) dipulangkan ke pihak keluarganya karena tidak memenuhi syarat dan unsur pidananya dalam kasus ini.
Penanganannya dilimpahkan ke Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi dari Polres Merangin dan sejauh ini sudah dua orang saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Polda.
Selanjutnya, penyidik Polda Jambi akan memeriksa saksi ahli dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi untuk melengkapi berkas perkara tersangka SR tersebut sebagai penadah emas ilegal hasil Peti di Jambi.
Untuk diketahui, sebelumnya tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi bersama anggota Polres Merangin, berhasil mengamankan dua orang yang diduga penadah atau pembeli emas ilegal hasil Peti di Merangin dengan barang bukti ditemukan 1,6 Kg butiran emas ilegal.
Hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa emas didapat dari pelaku PETI di daerah Sarolangun dan keduanya ditangkap di jalur 3 Jalinsum, Bangko. Pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1735 SSI dan butiran emas ilegal tersebut rencananya dibawa ke Padang, Sumatera Barat untuk dijadikan emas batangan lalu dijual kembali. (Ant)